TULUNGAGUNG (SurabayaPost.id) – Lantaran sakit stroke selama 6 bulan, perangkat Desa Sembon Karangrejo berhenti dari jabatannya. Tak pelak, hal ini memantik reaksi kecaman dari Ketua PPDI Cabang Tulungagung.
Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Tulungagung, Suyono mengaku kecewa atas rumor dugaan pemberhentian jabatan perangkat Desa Sembon.
“Saya dapat info, tanggal 7 Maret kemarin, perangkat Desa Sembon Karangrejo berhenti dari jabatannya,” ujarnya Selasa (16/3/2021).
Padahal, jauh hari sebelum itu, ia telah berkirim surat kepada Camat Karangrejo, bahwa yang bersangkutan bernama Susamto (40) izin dikarenakan sakit stroke.
“Sesuai keterangan dari dokter, perangkat tersebut masih dalam tahap pemulihan,” terangnya.
Sehingga, kebijakan atas dugaan pemberhentian dari jabatan perangkat desa itu telah melukai organisasi yang ia pimpin.
“Sebagai ketua tentunya saya kecewa dengan permasalahan yang menimpa pada saudara kami yakni susamto,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberhentian jabatan perangkat desa bisa dilakukan berdasar rekam medik atau surat keterangan dari dokter.
“Anggota kami itu mengantongi surat dokter, memang secara fisik ia masih bisa berjalan, namun kondisinya masa penyembuhan,” terangnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya segera meminta klarifikasi kejelasan atas rumor dugaan pemberhentian perangkat desa tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Sembon Kecamatan Karangrejo, Sumono mengaku, tidak pernah melakukan pencopotan/pemberhentian jabatan perangkat desa.
“Yang bersangkutan ini secara sadar telah mengundurkan diri dari jabatannya dan tanpa adanya suatu paksaan,” akunya.
Selain itu, kebijakan yang ia lakukan telah sesuai aturan yang berlaku. Diketahui, rumor yang kini beredar, terjadi dugaan pressure dengan pencopotan jabatan perangkat di Desa Sembon. (Zainul Fuad)
Leave a Reply