MALANG (SurabayaPost.id).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan tersangka oknum Kepala Sekolah (Kasek) SMK berinisial DL (54) di Kota Malang sebagai tersangka. Itu gara-gara kasus pemanfaatan dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) Tahun 2019 sebesar Rp 1,9 miliar.
Untuk itu, Kejari terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan kasus korupsi SMK Negeri 10 Kota Malang. Hal itu diakui Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi atas kasus tersebut. “Dalam tahap penyidikan ini, kami melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi. Tiga orang saksi tersebut, dari unsur internal SMK Negeri 10 Kota Malang,” ungkap Dino.
Dirinya pun juga menjelaskan, jabatan dari ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut.
“Tiga saksi itu, terdiri dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) dan dua guru honorer. Dimana, guru honorer tersebut berperan sebagai perencana maupun pengawas dari pekerjaan yang bersumber dari dana BABUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara) anggaran 2019,” jelasnya.
Rencananya, pihak Kejari Kota Malang akan kembali melaksanakan pemeriksaan saksi dugaan kasus korupsi SMK Negeri 10 Kota Malang.
“Bila tidak ada aral melintang, pada Kamis (27/5/2021), kami akan memeriksa sebanyak lima orang saksi,” pungkasnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus itu bermula saat pihak sekolah mendapatkan dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) Tahun 2019 sebesar Rp 1,9 miliar.
Dana itu digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer.
Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), dana Babun itu digunakan dan melibatkan ahli untuk perencanaan dan pengawasan proyek tersebut.
Namun pihak sekolah, justru menggunakan guru-guru sebagai perencanaan dan pengawasan proyek itu. Akhirnya, kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibuat oleh pihak sekolah itu sendiri.
Selain itu, para guru-guru ini hanya semacam persona non grata, artinya ada jabatannya namun tidak pernah dilibatkan dalam proyek pengerjaan itu. Karena semuanya, telah diatur oleh kepala sekolah dan tangan kanan (orang kepercayaan) kepala sekolah.
Sebelumnya, pihak Kejari bersama tim ahli dari ITN juga telah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di SMKN 10 Malang.
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai hampir Rp 400 juta. Selain itu, Kejari Kota Malang juga telah menetapkan kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang berinisial DL (54) sebagai tersangka. (Lil)
Leave a Reply