Kajari Ingatkan Soal Pengelolaan Aset Desa

BATU (SurabayaPost.id) – Pengelolaan aset desa di Kota Batu belum dilakukan sesuai dengan Permendagri dan Perwali. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu ,DR Supriyanto SH MH, Sabtu (29/5/2021) menyampaikan  kewenangan Kades terkait pengelolaan aset desa dan dampak  masalah korupsinya.

Untuk itu,  mantan Kajari Kabupaten Gorontalo yang sapaan akrabnya Supriyanto menegaskan menyimpangkan pengeluaran keuangan desa dan menyimpangkan pendapatan desa itu korupsi.

“Karena aset desa berpotensi untuk memperoleh pendapatan desa.Maka harus dimaksimalkan pengelolaannya aset – aset desa di Kota Batu ,” pesannya.

Karena,kata dia, desa sekarang otonom, dan Kades dipilih oleh rakyat kemudian diberi kewenangan mengelola anggarannya sendiri.Artinya, mereka tengah diberi kewenangan untuk mengelola, termasuk pembangunan desa dan sebagainya.

” Yang perlu dimengerti Kades telah diberi  sejumlah 113 kewenangan.Kewenangan itu diberikan kepada desa,” paparnya.

Yang perlu dipahami, papar dia, terkait pengertian dan pemahaman mengenai aset desa.

” Aset desa pemahamannya barang milik desa yang berasal dari kekayaan hasil desa yang dibeli melalui APBDes, jadi barang yang dimiliki desa baik itu barang milik asli desa maupun yang dipakai dari dana APBDes itu dikategorikan sebagai aset desa. Misalnya dana APBDes sudah cukup, kemudian desa membeli tanah untuk makam misalnya.Atau desa membeli untuk lapangan dan sebagainya,” terangnya.

Kemudian, terang dian yang perlu dipahami lagi pejabat pengelola aset desa, menurutnya poin penting yang pertama adalah Kades pemegang kekuasaan pengelola aset desa.

“Kades punya kewenangan yang mengelola aset – aset desa. Bahwa aset – aset  yang  ada di desa.Saya meyakini belum tertata  dengan baik.Apalagi di Kota Batu peningkatan nilai tanah sangat luar biasa,” ujarnya.

Itu, ujar dia, kalau tidak segera tertata dengan baik , menurutnya bakal  berpotensi bersengketa di kemudian hari dan menjadi problematika hukum. Selain itu aset desa digunakan untuk mendukung desa.

“Maka pemanfaatan pengelolaan aset – aset tersebut, hampir seluruh desa di Kota Batu pengelolaannya belum seluruhnya memenuhi ketentuan Permendagri maupun peraturan Wali Kota ( Perwali). Makanya  saya berharap aset – aset  tersebut, bisa tertata dan dikelola dengan  baik,” mintanya.

Seperti halnya, kata dia, terkait aset desa yang dipinjamkan untuk apa dan sebagainya aturannya memamg boleh. Meski begutu, menurut dia, harus jelas.

“Bagaimana cara memberikan pinjam pakai atau sewa dan sebagainya dan kerjasamanya seperti apa.Untuk pihak ketiga harus memberikan imbalan dengan jangka waktu tertentu.Jadi kalau ada yang disewa, pemerintah desa harus mendapat imbalan dari yang pihak penyewa dengan jumlah tertentu,”ungkapnya. (Gus) 

Baca Juga:

  • H. Rendra Masdrajad Safaat Kunjungi Rumah Keluarga Korban Insiden Jatim Park 1, Soroti Pentingnya Keselamatan Wahana Wisata
  • Oknum Pengacara Terduga Pelaku Penganiayaan Kakek di Malang, Dikabarkan Sebagai Tersangka
  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
  • LKPJ Disetujui Dewan, Wali Kota Malang Siap Tancap Gas Bangun Pasar Gadang dan Blimbing
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.