Pakar Hukum: Pemberi Gratifikasi Kadang Lolos Begitu Saja

Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin pakar hukum administrasi tata usaha negara

BATU (SurabayaPost.id ) – Pakar hukum administrasi tata usaha negara, Prof Dr Sjamsiar Sjamsuddin memberikan statemen terkait penanganan hukum tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi tahun 2011 -2017 di tubuh Pemkot Batu. Menurut dia, kasus  yang sedang dilakukan proses penyidikan oleh tim tindak pidana korupsi (KPK) itu bisa saja tidak menyentuh pemberi gratifikasi.

Alasan dia, karena terkait yang memberi tidak diatur dalam KUHAP. Kondisi semacam itu, kata dia   secara hukum tidak adil.

“Maksud saya yang memberi suap kadang  – kadang lolos begitu saja. Karena memang hukumnya tidak mengatur. Kalau dari kacamata hukum tidak adil, misalnya  ada salah satu Kepala Daerah menerima suap atau gratifikasi dari perusahaan A dan B. Di KUHAP tidak diatur sanksinya untuk  yang memberi suap,” paparnya.

Untuk itu, ia mengaku pada saat ada revisi KUHAP tengah mengusulkan supaya kedua belah pihak bisa terjerat. Meski begitu,dari sisi lain, ia mengaku kalau dari Undang – Undang tindak pidana korupsi keduanya bisa kena.

“Kalau dari Undang-Undang anti korupsi keduanya,antara pemberi dan penerima gratifikasi bisa kena.Apalagi dari hasil gratifikasinya itu sampai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas dia.

Misalnya, kata dia, dari salah satu Kepala Daerah tengah menerima suap (gratifikasi) sebesar Rp 1 miliar. “Kemudian uangnya sebagian telah dibagi – bagi kemana-mana, penerima aliran dana dari hasil gratifikasi itu bisa terjerat juga,” tegasnya.

Disinggung terkait penanganan KPK di Kota Batu hingga saat ini belum ada progresnya, menurut Sjamsiar mungkin KPK masih mengumpulkan bukti lagi.

“Mereka tidak mau sembrono. Kalau buktinya tidak kuat mereka tidak berani juga. Karena kalau sudah di Pengadilan Tipikor bisa kalah,” terangnya.

Lantas saat disinggung terkait penggeledahan dari tim KPK yang pernah dilakukan di beberapa Kantor OPD Pemkot Batu, menurut dia, penggeledahan tersebut, dalam rangka mencari bukti.

“Bisa mengambil data dan beberapa lainnya. Bukti itu bisa berupa dokumen,  berupa uang dan kertas – kertas berharga. Itukan untuk melengkapi bukti – bukti dulu. Kalau belum lengkap mereka tidak akan melanjutkan lagi,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai KPK yang sekarang ini, kelihatannya sudah lemah karena ada pasal – pasal terkait dengan itu sudah dilemahkan.

“Sekarang mereka kurang kuat. Kasihan juga KPK. Tapi semua itu yang menghendaki DPR karena oknum – oknum DPR  juga banyak yang terlibat korupsi. Jadi mereka ingin selamat, kan begitu,” tanyanya.

Jadi, lanjut dia,  kalau sudah dalam suatu sistem jika ada 10 orang DPR , yang satu jujur, maka yang satu bakal kalah dengan yang 9 orang yang tidak jujur.

“Artinya kalah suara. Walaupun dia juga tidak ikut karena dia kalah suara dan dia akan menyerah sehingga akan memilih diam saja,” timpalnya. (Gus)  

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.