Pengguna Layanan Digital Banking Meroket, Regulasi Pemerintah Berjalan Seiring

JAKARTA (SurabayaPost.id)  –  Selama pandemi COVID-19 cenderung membatasi mobilisasi serta aktivitas masyarakat di luar rumah. Salah satunya dalam transaksi jual beli. Hal itu berdampak pada meroketnya angka transaksi digital. 

Maklum, untuk bertransaksi tak harus dilakukan dengan bertatap muka. Sebab, transaksi digital menjadi solusi bagi masyarakat yang khawatir akan bahaya COVID-19. 

Penggunaan internet banking, mobile banking, atau platform dan layanan pembayaran digital lainnya juga kian diminati. Itu karena kemudahan layanan yang diberikan.

“Semenjak pandemi nilai transaksi uang elektronik meningkat hingga 30,17%, transaksi perbankan digital banking meningkat volumenya bahkan sampai 60%. Jadi ini menunjukkan bahwa di tengah-tengah semuanya menurun, terdapat tendensi kenaikan pembayaran digital” ungkap Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia dalam rangkaian acara Jakarta Marketing Week 2021 pada sesi Public Confidence for Digital Banking, Jumat (11/6/2021) .

Iwan mengatakan meski ekosistem layanan perbankan digital mulai bertumbuh, masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah sebagai regulator. Ia menilai regulasi yang sifatnya digitally native sangat diperlukan tambal sulam dari regulasi yang sudah ada menimbang pesatnya perkembangan teknologi. Tujuan dari regulasi ini sendiri adalah supaya pemerintah mampu menghadapi dan mendeteksi resiko. Sehingga stabilitas sistem finansial di Indonesia dapat terwujud.

Ia menambahkan “Pandemi ini membuat kita harus membatasi fisik, ekonomi tertekan, dan ada penurunan sektor riil tetapi kita punya sebuah peluang selain tentunya pemulihan ekonomi ini, kalau vaksinasinya bisa berjalan terus, digitalisasi pembayaran bisa ditingkatkan, transaksi ekonomi digital meningkat, kita tingkatkan terus scalability, capability, dan bankability, sehingga daya saing dan pertumbuhan bisa tumbuh.” 

Pada kesempatan yang sama, Eddy Manindo Harahap, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, “Pandemi COVID-19 telah menjadi katalisator yang mempercepat setiap individu untuk benar-benar shifting behaviour menuju ke arah digital. Karena ekspektasi konsumen juga berubah sekarang. Pandemi COVID-19 mempercepat perubahan kita semua secara individual dari physical economy ke virtual economy. Dan tentu saja ini harus didukung dengan layanan infrastruktur perbankan yang sesuai”

Eddy menyatakan OJK menanggapi serius transformasi digital dan mendukung sepenuhnya inovasi pada perbankan, dengan membentuk kebijakan Principle Based, mempercepat perizinan produk dan layanan, serta mengawasi aktivitas perbankan berbasis teknologi informasi. Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga perbankan agar tetap safe and sound, dan berupaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat akan layanan perbankan digital. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.