MALANG (SurabayaPost.id) – Setelah dinyatakan masuk zona merah, Kota Malang mulai lakukan steril. Akses masuk Kota Malang ditutup selama PPKM Darurat. Itu berlaku mulai Rabu (7/7/2021) malam.
Ada 3 titik pintu masuk yang diberlakukan penyekatan dengan sangat ketat. Di antaranya di perempatan Karanglo, Landungsari, Kacuk hingga Exit Tol Madyopuro. Artinya, bagi warga luar Malang Raya dan tidak ada kepentingan mendesak, dilarang masuk.
Namun, polisi masih akan memberi toleransi kepada pengendara dengan kepentingan mendesak. Mereka boleh lewat asalkan membawa surat keterangan atau surat kerja. Dan juga menyertakan sertifikat vaksin dan hasil rapid test antigen (H-1) atau tes swab PCR H-2.
Penutupan akses ini dilakukan usai Rakor bersama Menko Marves Luhut Panjaitan pada pagi harinya. Luhut menilai Kota Malang gagal menerapkan PPKM Darurat. Salah satunya dari aspek mobilitas warga. Jika dilihat dari citra satelit, mobilitas kendaraan di Malang Raya masih tinggi alias ditandai hitam.
”Jadi, lalu lintasnya kategori zona hitam. Artinya, meski diberlakukan PPKM Darurat, tapi mobilitas warga masih tinggi. Akhirnya, per hari ini, semua akses masuk ke Kota Malang kita tutup,” ungkap Kasatlantas Polresta Makota, AKP Yoppy Anggi Krisna.
Kebijakan penyekatan ini pun akan dikoordinasikan dengan seluruh jajaran Polres Malang Raya, yakni Polres Malang dan Polres Batu. Diharapkan, dari pengendalian lalu lintas ini dapat berdampak juga pada pengendalian kasus COVID-19.
”Penutupan akses ini dilakukan 24 jam mulai malam ini sampai PPKM Darurat berakhir,” tegasnya.
Sementara, bagi warga yang berdomisili di Malang Raya diharap tidak khawatir karena masih akan bisa masuk ke Kota Malang. Asalkan dengan sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan.
”Yang kerja wajib bawa surat keterangan kerja, kartu vaksinasi (minimal dosis pertama), surat keterangan rapid test antigen H-1 dan atau tes swab PCR H-2. Itu syarat wajib masuk Kota Malang,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply