Hasil Denda Sidang Tipiring PPKM Darurat Capai Rp 10 Jutaan

Warga yang melanggar Peokes PPKM Darurat saat menjalani sidang

BATU (SurabayaPost.id) – Sekali sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk pelanggaran penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang digelar di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (14/7/2021) kemarin, terkumpul Rp 10.240.000, uang denda.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, Kamis (15/7/2021).

Menurut Supriyanto, sebagaimana sidang Tipiring pelanggaran terhadap Perda Prop. Jatim  No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jatim No.1 Tahun 2019 tentang penyelenggaran ketenteraman.

“Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Perwali Kota Batu No. 2 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali Kota Batu No. 78 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid – 19 yang diselenggarakan di Graha Pancasila Balai Among Tani Kota Batu kemarin,” katanya.

Itu, kata dia, prosesi sidang yang dilakasanakan secara virtual terdapat sejumlah 65 pelanggar yang terdiri dari berbagai pelanggaran tesebut.

“Bagi pelaku usaha yang masih melayani makan di tempat, mengadakan kegiatan kerumunan, tidak memakai masker,dan beberapa pelanggaran lainnya,” paparnya.

Lantas, papar dia, terhadap para pelanggar yang dimaksud, dikenakan denda bervareatif dan tergantung tingkat pelanggarannya.Untuk itu,besaran denda tersebut berdasarkan putusan Hakim PN Malang antara Rp 30.000, –  s/d Rp 500.000, sehingga terkumpul sebesar Rp 10.240.000.

” Untuk kegiatan sidang tipiring tersebut, rencananya akan di gelar seminggu sekali untuk mendukung agar masyarakat mentaati penerapan PPKM Darurat Covid – 19 di Kota Batu,” timpal mantan Kajari Kabupaten Gorontalo ini, sembari berharap langkah ini berdampak positif bagi ketaatan masyarakat atas PPKM Darurat Covid – 19 di Kota Batu. (Gus) 

Baca Juga:

  • H. Rendra Masdrajad Safaat Kunjungi Rumah Keluarga Korban Insiden Jatim Park 1, Soroti Pentingnya Keselamatan Wahana Wisata
  • Oknum Pengacara Terduga Pelaku Penganiayaan Kakek di Malang, Dikabarkan Sebagai Tersangka
  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Menteri Imipas Agus Andrianto Tinjau Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan
  • LKPJ Disetujui Dewan, Wali Kota Malang Siap Tancap Gas Bangun Pasar Gadang dan Blimbing
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.