MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai barang bukti, Kamis (29/7/2021). Pemusnahan itu dilakukan karena dinilai telah memiliki keputusan hukum tetap.
Pemusnahan yang dilakukan di lahan kosong sebelah Kantor Kejari Kota Malang itu dengan cara dibakar,. Setelah itu bekasnya dikubur ke tanah sedalam dua meter.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan barang bukti tersebut.
Selain sebagai kegiatan rutin, juga bisa menjadi pertanggungjawaban ke publik. Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun Mahkamah Agung (MA),” ujar Kajari Andi Darmawangsa, Kamis (29/7/2021) didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Ferdinan Cahyadi, Kasi Pidum Kusbiantoro, Kasi Pidsus Dino Kriesmiardi serta Kasi Intel Ahmad Nuril Alam.
Dirinya menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut, dari periode Januari 2021 sampai dengan Juli 2021.
“Dengan perincian, untuk narkotika jenis ganja dari 42 perkara dengan berat total 22.459,82 gram, lalu sabu sabu dari 98 perkara dengan berat total 1.373,16 gram, narkotika jenis pil dan obat obatan terlarang dari 11 perkara dengan berat total 3.656.512 butir,”
“Lalu, untuk kosmetik palsu dari 2 perkara sebanyak 40 kardus, narkotika jenis ineks dari tiga perkara dengan jumlah total 566 butir. Kemudian yang terakhir, HP dan timbangan digital sebanyak 117 buah,” bebernya.
Andi mengungkapkan di periode ini, terdapat kenaikan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan.
“Ada peningkatan, sekitar 10 persen dari periode sebelumnya (periode tahun lalu). Dan ini membuktikan, masih perlu ada peningkatan untuk pemberantasan narkotika,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kusbiantoro didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB)
Ferdinan Cahyadi mengungkapkan, barang yang dimusnahkan dari hasil penindakan selama sekitar setengah tahun.
“Barang bukti sendiri dirampas kemudian dimusnahkan. Agar tidak disalahgunakan orang orang yang tidak bertanggungjawab,” terangnya.
Terpisah, Kompol Yuda Wirawan, Kasi Umum BNN Kota Malang menjelaskan, bahwa distribusi barang terlarang tersebut, masih didominasi oleh jasa titipan kilat.
“Untuk distribusi barang, masih didominasi dari jasa titipan. Karena itu, menjadi salah satu pengawasan. Kenaikan ya sekitar 8 – 10 persen. Meskipun saat ini, sedang PPKM,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain, Kasi Umum BNN Kota Malang Kompol Yuda Wirawan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Judi Prasetya serta Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif serta Kanit Reskoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengki. (Lil)
Leave a Reply