“Main” Narkoba Lagi, Pekerja Serabutan Ini Terancam 12 Tahun Penjara

KBO Reskoba, Iptu Bambang Heriyanta menunjukkan tersangka beserta barang bukti yang diamankan

MALANG (SurabayaPost.id) – TF sebagai pekerjaan serabutan ini tak kapok meski sudah pernah dipenjara tahun 2013 lalu. Buktinya, warga Jl. Peltu Sujono, Gang Nusa Indah, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini  harus meringkuk di penjara lagi.

Dia kembali main narkoba. Sehingga, ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, AKP Danang melalui KBO Reskoba Iptu Bambang Heriyanta menerangkan, awal penangkaran dari adanya informasi masyarakat.

“Dari informasi tersebut, petugas yang langsung dipimpin Kasat Reskoba, AKP Danang melakukan penangkapan di rumahnya,,” terangnya, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Kamis (,29/07/2021).

Dari penangkapan itu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan. Hingga ditemukan barang bukti 5 plastik klip sabu di kamarnya. Total barang bukti seberat 2,2 gram. Satu timbangan elektronik dan satu HP untuk transaksi.

Dalam interogasi, tersangka mengaku membeli dengan harga Rp. 1 juta per gram. Beli dari seseorang inisial CD, yang hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sistemnya, dengan cara membeli dengan sistem ranjau di kawasan Sukun Kota Malang. Sehingga, antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.

“Pengakuannya, barang tersebut dipakai sendiri untuk stamina.

Atas perbuatannya, ia terancam pasal 112 ayat 4 -12 tahun,” pungkasnya.

Kini, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota guna proses lebih lanjut. (Lil) 

Baca Juga:

  • Malang Tempo Doeloe Diserbu Ribuan Pengunjung, Stand Galery Bangho Jadi Spot Foto Favorit
  • Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba Besar Akhir Juni 2026, Sita 2 Kg Sabu & 290 Ribu Pil LL
  • Sengketa YPTT vs YPTWT Soal SMK STM & SMP Bhakti Turen Menemui Titik Terang, Gugatan Ditolak PN Kepanjen
  • Booth Tugu Tirta di ICE APEKSI 2026 Diserbu Kepala Daerah dari Tomohon Sampai Medan