SURABAYA (SurabayaPost.id) – DAS, calon Advokat yang magang di Kantor Hukum Siregar & Rekan, Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji Depok Utara, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/7).
DAS bersama dengan FS (DPO), didakwa atas kasus penggunaan surat palsu, berbentuk surat kuasa untuk mengajukan pailit di PN Surabaya, pada 6 Maret 2017 lalu.
Keduanya menggunakan surat kuasa yang seolah-olah diberikan oleh Leny, warga Pamusin, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Timur untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan. Padahal, Leny mengaku tidak pernah mengajukan gugatan pailit atau menjadi kreditur di PT Gusher Tarakan.
“Terdakwa DAS dengan dasar Surat Kuasa yang seolah dari saksi Leny, membuat Permohonan Pernyataan Pailt terhadap PT. Gusher Tarakan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya seolah sebagai Kuasa dari Saudari Leny,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhil, sewaktu membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Surabaya, Kamis.
Padahal, lanjut Jaksa, saksi Leny tidak pernah membubuhkan tanda tangannya ke dalam surat kuasa guna mengajukan pailit.
Melalui surat dakwaan jaksa terungkap, bahwa Surat kuasa itu didapatkan oleh terdakwa DAS dari FS. Sedangkan FS mendapatkan surat kuasa palsu itu dari seorang kurator yang disebutnya adalah THG.
Belakangan diketahui, THG merupakan kurator yang menangani perkara pailit PT Gusher Tarakan.
“Sekira Tanggal 24 Februari 2017, FS (DPO) bersama dengan Terdakwa DAS bertemu dengan THG di Ruko Golden Boulevard Blok O-17 Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, THG memberikan Surat Kuasa atas nama Pemberi Kuasa Saksi Leny,” ungkap Fadhil.
Surat kuasa yang ditengarai sebagai Surat kuasa palsu itu juga telah dilakukan Pemeriksaan di Laboratorik Kriminalistik Polda Jatim, dan teregister dengan Nomor: Lab 2836/DTF/2020 Tanggal 23 Maret 2020. Hasilnya, pembubuhan tanda tangan Leny dalam surat kuasa itu dinyatakan “Non Identik,”
“Surat Kuasa dari FS & Rekan yang dibuat di Depok tanggal 24 Februari 2017 yang terdapat dalam satu bundel berkas Perkara Permohonan Kasasi/PK Kepailitan dari Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Sebagaimana dipersoalkan adalah Non Identik, atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Leny,” terang Jaksa yang bertugas di Kejari Tanjung Perak Surabaya ini.
Atas perbuatannya itu, PT Gusher akhirnya dinyatakan Pailit. Sehingga Leny sebagai salah satu pemilik tenant di PT Gusher, tidak dapat memanfaatkan ruang usahanya yang berada di Grand Tarakan Mall (GTM).
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas Fadhil @ [Jun].
Leave a Reply