SURABAYA (SurabayaPost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wily Gede Pramana menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari DM, seorang calon advokat yang didakwa menggunakan surat kuasa palsu untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan.
Willy menyatakan, Nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa telah melenceng. Bahkan menurut dia tidak sesuai dengan objek keberatan seperti yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
“Intinya nota keberatan isinya tidak menyangkut dengan objek keberatan Pasal 156 ayat (1) Kuhap,” kata Willy, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, kuasa hukum DM dalam nota eksepsinya mengatakan, materi surat dakwan jaksa dianggap tidak cermat dan meminta hakim membatalkan isi dakwaan.
Usai kuasa hukum DM menyampaikan eksepsi, JPU Willy langsung menanggapinya secara lisan. Menurut Willy, materi dakwaan telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil.
“Secara formil sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” paparnya.
Terdakwa DM merupakan calon Advokat yang magang di Kantor Hukum Siregar & Rekan, Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji, Depok Utara.
DM bersama dengan FS (DPO) dituduh telah menggunakan kuasa palsu untuk mempailitkan PT Gusher Tarakan. Ia bertindak seolah-olah mendapat kuasa dari Leny, warga Tarakan, Kalimantan Utara. Padahal Leny bukanlah kreditur PT Gusher.
Mengetahui namanya dijadikan sebagai Kreditur Fiktif dalam perkara PKPU/Pailit, Leny kemudian melaporkan FD dan DM ke polisi.
Selain itu, Leny juga tidak dapat memanfaatkan ruang usahanya yang berada di Grand Tarakan Mall (GTM), disebabkan PT Gusher selaku pengelola GTM dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, akibat ulahnya para terdakwa.
Sebelum melarikan diri, FS sudah tiga kali memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya untuk diperiksa (BAP). Namun, setelah ditetapkan tersangka pada 21 September 2020, FS tidak diketahui keberadaannya.
Saat ini, polisi juga tengah memburu FS untuk segera diadili di Pengadilan. @ [jun]
Leave a Reply