Sikapi Status JE, Pengacara Pendiri SPI Siapkan Bukti Sanggahan

Recky Bernandus Surupandy, Kuasa hukum JE/foto: Junaedi

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Menyikapi status JE, salah satu pendiri Sekolah SPI, yang semula berstatus saksi terlapor menjadi tersangka, kuasa hukum Recky Bernadus Surupandy, memastikan bakal menyiapkan bukti untuk membantah keterlibatan kliennya.

Ia menjanjikan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti itu untuk menganulir status JE. Recky mengklaim, bukti yang diserahkan oleh pelapor adalah tidak benar.

“Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam. Itu bukti telak bagi kami, (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar,” ungkap Recky, Kamis (5/8/2021)

Meski begitu, Recky belum merinci bukti-bukti detail yang bakal diungkap. Namun, Recky yakin melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya bakal teranulir.

Recky menilai, pihak kepolisian tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani.

“Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan,” tuturnya.

Apalagi, lanjut Recky,  perihal penindakan hukum pidana, yang menyangkut hidup dan mati, status bersalah atau tidaknya seseorang di mata hukum.

Penyidikan kasus, kata dia, tidak bisa dilakukan sembarangan atau menuruti selera. Hal itu sambung Recky dapat dikatakan merampas hak kemerdekaan seseorang.

“Tidak sembarangan. Upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas,” pungkas Recky.

Diketahui Polda Jatim telah menetapkan status JE sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dengan mengundang Arist Merdeka Sirait tanpa turut mengundang pihak terlapor (JE)

“Iya, statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Mahfud. 

Sebelumnya, Recky telah mengungkap, pelapor dalam perkara ini hanya ada satu orang. Dia merupakan alumni dari SMA SPI. 

“Inisialnya SDS, 28 tahun dan sudah dewasa. Tercatat sebagai murid sejak tahun 2008 dan lulus tahun 2011,” ungkap dia. 

Pelapor menuduh JE melakukan pelecehan sejak 2009. Hal itu disoal oleh Recky.

“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan pelapor tahun 2009, sementara alat bukti visum et repertumnya 2021. Tentunya hubungan kausalitas antara perbuatan dan alat bukti haruslah dapat dibuktikan terlebih dahulu,” tandasnya.@ (jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.