BATU (SurabayaPost.id) – Kejari Batu undang seluruh Kepala Desa dan Bendahara se Kota Batu, Kamis (5/8/2021) secara virtual melalui zoom meeting di Kejari Batu.
Itu dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran dan pelaksanaan program kerja pada jajaran pemerintah desa dan pendamping desa.
Meliputi Camat se Kota Batu,dan Kepala DP3AP2KB, Kepala BAKD, Inspektur,serta Kadis Sosial Kota Batu.Giat tersebut, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Batu ,Dr Supriyanto SH MH,Jumat, 6/8/2022.
“Itu untuk melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi penyerapan anggaran desa secara virtual melalui zoom meeting,” kata Supriyanto.
Sedangkan rapat koordinasi dan evaluasi tersebut, menurut dia, merupakan tindak lanjut dari implementasi program JAGA DESA dan perjanjian kerjasama antara Kejari Batu dengan Pemerintah Kota Batu di bidang Hukum Perdata dan TUN. Dalam pertemuan melalui virtual tersebut,kata dia.
“Banyak hal yang dibahas terkait penyerapan dan penyaluran anggaran desa yang bertujuan untuk percepatan penyerapan, penyaluran, pelaksanaan anggaran desa, diantaranya Dana Desa, Alokasi Dana Desa ( ADD) dan BLT Desa maupun anggaran penanganan covid 19 dampak dari penerapan PPKM,” paparnya.
Itu, papar dia, dalam rapat tersebut masing – masing Kepala Desa tengah memaparkan progres penyerapan dan pelaksanaan anggaran dan kendala yang dihadapi sehingga progres dan pelaksanaannya belum maksimal.
“Banyak hal yang disampaikan oleh Kepala Desa,ternasuk problematika yang dihadapi langsung dipecahkan bersama oleh OPD terkait bersama tim Kejari Batu,” ungkapnya.
Lantas, ungkap dia, khusus untuk anggaran penanganan covid – 19 dampak PPKM, ia meminta agar segera dimaksimalkan.
“Penggunaannya sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat untuk pencegahan dan penanganan covid 19 di desa masing – masing. Misalnya pembuatan ruang isolasi terpusat di desa,” terangnya.
Itu, terang dia, terkait pengadaan masker, handsanitazer dan bantuan logistik serta vitamin bagi warga yang Isoman dan beberapa lainnya.
“Berdasarkan edaran Menteri Desa bahwa setiap desa diminta untuk menganggarkan biaya penanganan covid 19 serta PPKM sebesar 8% dari nilai DD yang diterima,’ tandasnya.
Itu, tandas dia, ketentuan tersebut sudah dilaksanakan semua desa di Kota Batu.
“Namun peruntukan dan penggunaannya masih perlu dimaksimalkan,” timpalnya. (Gus)
Leave a Reply