SURABAYA (SurabayaPost.id) – Penipuan bermodus investasi pembuatan pabrik tepung pisang Cavendish kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani menghadirkan saksi korban Irjen Pol (Purn) Hadiatmoko, mantan Kapolda Jatim periode 2011-2013.
Perwira yang juga pernah menjabat sebagai Wakabareskrim itu dihadirkan untuk memberikan keterangan selaku korban penipuan yang dilakukan terdakwa FR, lelaki pengangguran yang dikenalkan sebagai profesor.
Hadiatmoko mengaku dikenalkan dengan terdakwa melalui perantara Joko Mergono, warga Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah.
“Pertama saya dikenalkan oleh pak Joko, katanya seorang profesor. Dia (Farroukh) itu ngajinya luar biasa. ” Kata Hadiatmoko menerangkan di ruang Sidang PN Surabaya.
Setelah berkenalan, terdakwa menawarkan ide untuk membangun pabrik yang memproduksi tepung pisang Cavendish. Terdakwa menjamin akan bertanggung jawab sejak proses produksi hingga penjualan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Selanjutnya, terdakwa juga memberikan penawaran yang lain, berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang) dengan mengatakan bahwa dalam usaha jual beli rempah-rempah itu akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Tergiur dengan kata kata terdakwa, saksi korban kemudian mengucurkan sejumlah uang mencapai Rp 476 Juta dengan cara transfer.
“Transfer melalui bank mandiri kepada Farroukh Rafiudin ini sebanyak tiga kali, totalnya Rp 476 juta,” kata mantan Kapolda Jatim ini.
Urung membuat pabrik, uang yang dikucurkan itu oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu pada Polisi hingga perkara penipuan ini berlanjut ke Pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa menggunakan dakwaan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Adapun ancaman maksimal hukumannya, ialah 4 tahun penjara. @ (jun)
Leave a Reply