SURABAYA (SurabayaPost.id) – Prestasi akademik Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Didik Farkhan Alisyahdi sangat luar biasa. Dia dinyatakan berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Kamis (19/8/2021) dengan sangat memuaskan.
Itu setelah Didik Farkhan Alisyahdi yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB) ini menjalani ujian akhir tahap II atau sidang terbuka yang digelar secara virtual.
Dalam sidang terbuka itu, pria yang akrab disapa Didik ini mendapat apresiasi luar biasa saat mempertahankan disertasinya. Apresiasi itu tidak hanya dari para penguji, namun juga dari pejabat Kejagung yang ikut menguji.
Bahkan dalam sidang terbuka itu dipimpin Dekan FH UNAIR Iman Prihandono dan sekretaris sidang Agus Yudha Hernoko. Selain itu Didik Endro Purwoleksono sebagai promotor dan Astutik sebagai co-promotor.
Para penguji lainnya antara lain Muchammad Zaidun, Yohanes Sogar Simamora. Lalu, Nur Basuki Minarno, Sarwirini, M. Hadi Shubhan, dan Taufik Rachman.
Sedangkan penguji dari Kejagung di antaranya Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pengawasan Hidayatullah. Disamping itu Direktur TUN Kejaksaan Agung I Made Suarnawan, Diah Yuliastuti, dan Endang Tirtana.
Dalam sidang terbuka itu, Agung Fadil Zumhana tak segan memberi pujian pada Didik. Sebab, penelitian dituangkan dalam disertasinya dinilai sangat luar biasa.
“Disertasi saudara promovendus sangat bagus. Sudah seharusnya seorang doktor ilmu hukum memiliki lompatan pemikiran seperti itu,” kata Agung Fadil Zumhana.
Pujian tersebut tak berhenti di situ. Sebab dia mengaku bangga ada ahli hukum yang masih muda memiliki pemikiran luar biasa.
“Saya sangat bangga kepada saudara (Didik Farkhan Alisyahdi-red) sebagai orang muda yang akan menjadi pimpinan Kejaksaan Agung di masa depan,” ungkap Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Kebanggaan Jampidum Kejagung itu bukan tanpa alasan yang mendasar. Itu mengingat, Didik Farkhan Alisyahdi meneliti tentang Upaya Hukum Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Terhadap Putusan Pidana yang Tidak Dapat Dilaksanakan Demi Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum.
Menurut Didik Farkhan Alisyahdi, dalam perkara pidana tidak ditemukan rumusan putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable). “Namun dalam praktek, banyak perkara pidana yang putusannya tidak dapat dilaksanakan,” tegas dia.
Padahal, lanjut dia, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Sementara jaksa selaku eksekutor, tidak dapat melaksanakan eksekusi,” terang Didik memaparkan latar belakang penelitiannya.
Untuk itu, lanjut Didik, beberapa jaksa telah mengajukan perbaikan putusan atau renvoi ke MA terkait perkara tersebut. Namun, tegas dia, semua ditolak. Ada surat yang dijawab oleh MA agar jaksa mengajukan PK (Peninjauan Kasasi).
“Meski begitu, muncul permasalahan ketika jaksa akan mengajukan peninjauan kembali. Ada larangan sebagaimana tercantum dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 tertanggal 12 Mei 2016 yang menguji materi pasal 263 ayat (1) KUHAP,” terang Didik.
Oleh karena itu Didik mengajukan novelty berupa upaya hukum peninjauan kembali. Itu, tandas dia, demi kepentingan hukum bagi Jaksa terhadap putusan hukum pidana yang tidak dapat dieksekusi.
“Novelty-nya adalah PK demi kepentingan hukum. Itu terinspirasi dari Kasasi demi kepentingan hukum. Conceptual reform yang kami usulkan berupa rekomendasi agar diatur di KUHAP melalui revisi. Karena perubahan KUHAP bisa berpuluh-puluh tahun, maka sebaiknya MA menerima saja PK Kejaksaaan demi kepastian hukum,” ungkap Didik memberikan rekomendasi.
Rekomendasi tersebut membuat para penguji takjub. Mereka menerima hasil penelitian Didik yang dituangkan dalam disertasinya itu.
Karena itu, para penguji sepakat memberikan nilai sangat memuaskan atas disertasi Didik. “Disertasi saudara promovendus diterima, dengan demikian saudara dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, dengan indeks prestasi 3,90,” tutur Dekan FH UNAIR, Iman Prihandono selaku pimpinan sidang.
Kesuksesan Didik Farkhan Alisyahdi meraih gelar Doktor dengan sangat memuaskan itu disambut suka cita koleganya. Terutama kolega dari almamaternya di UB Malang.
Di antara mereka adalah Ketua PERSADA UB Fachrizal Afandi, Sekretaris Umum IKA FH UB Syamsul Huda Yudha, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang dan Advokat kesohor Indra Bayu.
Advokat Indra Bayu SH yang juga anggota pengurus IKA FHUB ini turut bangga dan berbahagia. Junior dari Didik di almamater Fakultas Hukum UB Malang ini pun berharap dan mendoakan Didik semakin sukses.
“Kedepan saya berharap mas Didik bisa semakin maju dan sukses kariernya. Semoga beliau juga bisa membawa nama besar Kejagung RI,” kata Indra Bayu mendoakan. (@ji)
Leave a Reply