SURABAYA (SurabayaPost.id) – Setelah dikurung selama 10 bulan, Sugi Nurraharja atau Gus Nur dibebaskan dari Rutan Bareskrim Mabes Polri. Kuasa hukum Gus Nur, Andrey Ermawan memastikan, Gus Nur bakal terus melakukan siar dakwah paska kebebasannya itu.
Gus Nur dikatakan Andrey tetap pada prinsip dakwah amar ma’ruf nahi munkar. “Tetap berdakwah seperti biasanya. Menyampaikan yang ma’ruf dan nahi mungkar,” ungkap Andrey sewaktu dihubungi,, Rabu (25/8) siang.
Dijelaskan Andrey, Gus Nur saat ini sudah berada di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Kedatangan Gus Nur disambut anak istri bersama jamaah.
“Hari ini beliau (Gus Nur) sampai di kediamannya di malang, bertemu dengan anak dan istrinya, serta para jamaah beliau,”kata Andrey.
Ia juga membenarkan soal buku karangan Gus Nur yang ditulis selama ia dipenjara. Buku itu diberi judul “Yang Benar Dipenjara, Yang Salah Pesta Pora,” dan sudah beredar luas.
“Sudah beredar luas, teman saya sudah beli,”ujarnya.
Andrey mengaku sudah menerima buku karangan Gus Nur, Namun, ia mengaku belum mengetahui dengan jelas isi buku itu. ” Saya belum baca, tapi sudah dapat bukunya,” kata dia singkat.
Momen kebebasan Gus Nur ini sambung Andrey, disambut dengan rasa syukur, baik keluarga maupun jamaah. Andrey mengucapkan terimakasih pada segenap para alim ulama yang menurutnya telah memberikan suport.
“Intinya kita mengucapkan syukur kepada Allah, kalau Gus Nur sudah bebas kemaren, tentunya semua atas doa para jamaah beliau, alim ulama, guru-guru, dan keluarga beliau yang selama ini selalu memberi suport kepada beliau dan terutama pengacara beliau,”ujar Andrey.
Seperti diketahui sebelumnya, Gus Nur divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.
Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik. (Jun)
Leave a Reply