Pakai Knalpot Brong, 12 Sepeda Motor Diamankan

Belasan sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot brong.

MALAMG (SurabayaPost.id).– Satlantas Polresta Malang Kota terus berupaya memberikan efek jera kepada pelanggar ketertiban lalu lintas. Terutama pengendara yang  menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. 

Untuk itu, Satlantas melakukan penertiban seperti yang dilakukan di kawasan pos Polisi Jalan Bandung, Kecamatan Klojen Kota Malang, Jawa Timur,  Kamis (02/09/2021).

Sekitar satu jam, 12 unit motor diamankan karena menggunakan knalpot tidak standar maupun tidak sesuai spesifikasi. 

Kasubnit II Turjawali, Ipda Cahyo Nugroho saat menjelaskan kronologis kepada wartawan

“Hari ini seperti hari-hari sebelumya, kami menindak kepada pengguna lalu lintas berknalpot brong.  Ada 12 unit kami amankan karena pelanggarannya,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Krishna, melalui Kasubnit II Turjawali Ipda Cahyo Nugroho, Kamis (02/09/2021)

Ia menambahkan, bagi pelanggar membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Selain itu, juga membuat video permintaan maaf kepada masyarakat. Karena telah melakukan hal yang mengganggu kenyamanan.

“Sanksi masih sama seperti sebelumnya. Video permintaan maaf diupload ke IG Satuan Lalu Lintas. Selain itu, ditayangkan di beberapa  videotron di Kota Malang. Dengan begitu, supaya mereka jera, dan tidak mengulangi,” lanjutnya.

Ia mengimbau, dengan kegiatan ini, benar benar membuat pengguna knalpot brong, kapok. Lebih lanjut dikatakan razia akan terus dilakukan hingga pengguna knalpot brong tidak mengulanginya lagi. (Lil).

Baca Juga:

  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.