Pakai Knalpot Brong, 12 Sepeda Motor Diamankan

Belasan sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot brong.

MALAMG (SurabayaPost.id).– Satlantas Polresta Malang Kota terus berupaya memberikan efek jera kepada pelanggar ketertiban lalu lintas. Terutama pengendara yang  menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. 

Untuk itu, Satlantas melakukan penertiban seperti yang dilakukan di kawasan pos Polisi Jalan Bandung, Kecamatan Klojen Kota Malang, Jawa Timur,  Kamis (02/09/2021).

Sekitar satu jam, 12 unit motor diamankan karena menggunakan knalpot tidak standar maupun tidak sesuai spesifikasi. 

Kasubnit II Turjawali, Ipda Cahyo Nugroho saat menjelaskan kronologis kepada wartawan

“Hari ini seperti hari-hari sebelumya, kami menindak kepada pengguna lalu lintas berknalpot brong.  Ada 12 unit kami amankan karena pelanggarannya,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Krishna, melalui Kasubnit II Turjawali Ipda Cahyo Nugroho, Kamis (02/09/2021)

Ia menambahkan, bagi pelanggar membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Selain itu, juga membuat video permintaan maaf kepada masyarakat. Karena telah melakukan hal yang mengganggu kenyamanan.

“Sanksi masih sama seperti sebelumnya. Video permintaan maaf diupload ke IG Satuan Lalu Lintas. Selain itu, ditayangkan di beberapa  videotron di Kota Malang. Dengan begitu, supaya mereka jera, dan tidak mengulangi,” lanjutnya.

Ia mengimbau, dengan kegiatan ini, benar benar membuat pengguna knalpot brong, kapok. Lebih lanjut dikatakan razia akan terus dilakukan hingga pengguna knalpot brong tidak mengulanginya lagi. (Lil).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.