MALANG (SurabayaPost.id) – Satlantas Polresta Malang Kota menggelar operasi knalpot tidak standar (brong). Itu setelah merespon aduan masyarakat secara cepat.
Operasi tersebut digelar di sepanjang Jalan Besar Ijen dan dilaksanakan selama empat jam, yaitu mulai Selasa (28/9/2021) pukul 22.00 WIB hingga Rabu (29/9/2021) pukul 02.00 WIB.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna melalui Kasubnit 2 Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Prasetyo menjelaskan secara detail kegiatan penindakan dan penegakan hukum tersebut.
“Kami banyak mendapat laporan dan aduan dari masyarakat, yang resah dengan suara knalpot tidak standar atau knalpot brong di Jalan Besar Ijen. Selain itu, kami juga mengantisipasi karena banyak anak muda yang nongkrong-nongkrong serta melakukan kebut-kebutan disini (Jalan Besar Ijen),” ujar Ipda Eko, Rabu (29/9/2021).
Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas berhasil menindak serta mengamankan 50 kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong.
“Untuk para pelanggar, kami berikan tindakan penilangan. Selain itu, kami minta para pelanggar untuk melepas knalpot brongnya. Dan para pelanggar kami kenakan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” bebernya.
Dirinya mengungkapkan, para pengendara motor yang memakai knalpot brong kerap melontarkan beragam alasannya saat ditilang. Mulai sekedar menggunakan knalpot brong untuk pamer hingga untuk bergaya.
“Selain itu, sebagian juga ada yang mengaku kebut kebutan dan sebagian juga ada yang sekedar nongkrong-nongkrong saja. Mungkin mereka lihat situasi, karena saya yakin kalau tidak ada petugas, mereka akan kebut kebutan disini (Jalan Besar Ijen),” terangnya.
Dirinya juga menerangkan, bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi penindakan knalpot brong. Tidak hanya dilakukan malam hari, melainkan pagi dan siang hari juga dilaksanakan.
“Malam minggu juga demikian, tetap kami laksanakan. Kami juga akan tambah personel untuk menjaga keamanan Kota Malang,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Eko ini juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Untuk tetap mematuhi tata tertib berlalu lintas dan tidak memakai knalpot tidak standar atau knalpot brong.
“Penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Suara yang dihasilkan dari knalpot brong, sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kepada pengguna jalan yang kendaraannya masih memakai knalpot brong, kami minta untuk dilepas atau kami lakukan penilangan,” tandasnya. (Lil).
Leave a Reply