MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas, karena melawan petugas.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, menjelaskan, Pelaku yang berinisial MB (41) dan ZA (20) diketahui melakukan aksi pencurian di sejumlah titik di wilayah Kota Malang. Dalam aksinya, mereka selalu menggunakan senjata airsoft gun jenis FN.
“Sempat terjadi kejar-kejaran, dua pelaku yakni MB (41), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember dan ZA (20) asal Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, akhirnya kami hadiahi timah panas,” ungkap Budi Hermanto saat konfrensi pers, Senin (4/10/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, perkara curanmor ini kerap meresahkan warga Kota Malang. Begitu mendapatkan laporan ada pencurian di wilayah Lowokwaru, tim Resmob Satreskrim langsung berupaya melakukan penangkapan tersangka.
“Kejadian ini bermula pada hari Kamis 9 September 2021 dini hari, anggota Resmob melakukan giat patroli malam (Kring Serse) di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Resmob melintas di Jalan Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede, dan pada saat itu melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor dengan Nopol N 3080 YAS,” bebernya.
Selanjutnya, anggota Resmob yang membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh saat kedua pelaku melakukan aksinya. Keduanya merupakan warga luar Malang. Tersangka MB merupakan wiraswasta, warga Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember. Sementara ZA merupakan karyawan swasta warga Randuagung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.
“Sebelum beraksi, mereka janjian dulu dan bertemu di dekat Kantor Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, kemudian ZA membonceng MB menuju Malang untuk melaksanakan aksinya mencuri motor di salah satu rumah korban NS,” ujar Tinton.
Ia mengungkapkan, dari kedua pelaku yang bertindak sebagai eksekutor pencurian adalah MB, sementara ZA mengawasi sekitar. Keduanya tertangkap pada 10 September. Anggota Resmob sempat melakukan pengejaran pada kedua pelaku hingga akhirnya tertangkap di Jalan Raya Singosari Kabupaten Malang.
“Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas. Pelaku mengeluarkan senjata jenis Revolver dengan enam buah selongsong yang berisi peluru gotri dan sebuah buah senjata airsoft gun, jenis FN warna hitam, berikut satu buah peluru gotri yang dibawa oleh masing – masing pelaku,” ungkapnya.
“Karena mencoba melawan anggota kami langsung memberikan tindakan tegas terukur pada kaki pelaku berinisial MB,”tegasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, keduanya telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, diantaranya di Kecamatan Sukun, Lowokwaru, dan Kedungkandang.
“Motor hasil curiannya dijual di wilayah Jember dan Lumajang. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui mereka sudah berapa kali dan melakukan aksinya dimana,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku mendapat ancaman berlapis karena telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, 4 unit motor, sejumlah kunci palsu, kunci T serta senjata air soft gun dan selongsong yang berisi peluru gotri,”pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply