Kejanggalan Kesaksian Hengki Gunawan Pada Kasus TPPU Lily Yunita

Hengki Gunawan sewaktu dihadirkan sebagai saksi di ruang sidang PN Surabaya (5/10/21)/ foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Kasus Penipuan dan juga Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Lily Yunita mengungkap fakta baru, terdakwa Lily diketahui mengalirkan dana sebesar 2 Miliar pada Hengki Gunawan, salah satu pemilik showroom mobil yang ada di Surabaya.

Keterangan itu terungkap sewaktu Jaksa Penuntut Umum JPU Hari Basuki menghadirkan Hengki Gunawan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa siang (5/10/2021)

JPU mencecar Hengki dengan beberapa pertanyaan terkait aliran dana yang diterima saksi dari terdakwa Liliy Yunita.

“Apakah saudara pernah menerima transfer sebesar 2 miliar (dari Lily Yunita) untuk pembelian rumah di daerah Pakuwon?” tanya JPU pada saksi Hengki.

Pertanyaan jaksa itu Bukan tanpa alasan, Sebab dalam BAP kepolisan di point’ 29 saksi mengakui adanya pembelian unit rumah di Villa Regency, Pakuwon, Surabaya, antara Lily Yunita sebagai pembeli dan Hengky sebagai penjual.

“Itu sebenarnya itu dia (Lily) itu kontrak (rumah di Pakuwon). “Status rumah itu milik saya, saat ini disita oleh Polisi,”ungkap Henki.

Lebih lanjut Hengki mengaku kecewa karena rumah yang diakuinya masih miliknya itu kini di sita oleh Polisi sebagai barang bukti pada kasus ini.”saya kecewa, karena rumah itu tidak ada hubungannya (dengan kasus Lily Yunita),”kata dia.

Bukan hanya rumah, tiga unit mobil Mercedes Benz (Mercy’s) dan juga batu permata blue safir yang diakui milik saksi juga disita oleh Polisi sebagai bukti dalam kasus TPPU ini.

Hangki kemudian menunjukkan perjanjian kontrak rumah yang dibuat antara dia dengan terdakwa Lily Yunita. Perjanjian itu memuat klausul durasi kontrak 5 tahun sebesar Rp. 1 Miliar.

Mendengar alasan Saksi, Hakim Ketua Erintuah Damanik menyoal keterangan yang diberikan Henki. Pasalnya, sewaktu di BAP oleh penyidik, dia tidak menunjukan semua bukti itu dan baru ditunjukkan sewaktu proses dipersidangan.

“Saat penyidikan Kenapa bukti tersebut tidak ditunjukkan ke polisi ?,” tanya Hakim Erintuah Damanik.

Menjawab pertanyaan Hakim, Hengki kembali memberikan alasan klasik, bahwa saat di BAP oleh penyidik kepolisian hal itu tidak pernah ditanyakan kepadanya. “Soalnya gak ditanya,”dalih Henki.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus penipuan dan juga TPPU ini juga mencatut nama advokat Rahmat Santoso yang saat ini menjadi Wakil Bupati Blitar.

Rahmat Santoso telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Jaksa untuk dimintai keterangan di Pengadilan, namun ia tidak kunjung memenuhi panggilan itu dengan alasan sibuk menjadi Kasatgas Covid-19.

Diseretnya nama Rahmat Santoso ini berawal dari kasus kerjasama pembiayaan pembebasan lahan lahan seluas 9,8 Hektar antara Lianawati dan terdakwa Lily Yunita.

Lahan yang dimaksud berada di Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Lily telah mempertemukan Liana dengan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, yang diklaim merupakan pemilik lahan. Sedangkan Rahmat membeli lahan itu dari Djabar seharga 800 ribu permeter.

Pertemuan antara Liliy, Liana dan Rahmat dilakukan di Pakuwon Trade Center (PTC) 11 November 2020. Ketiganya sepakat bekerjasama mengurus legalitas objek agar segera dapat dijual belikan, karena lahan itu masih dalam proses sengketa.

Terdakwa Lily Yunita dalam kerjasama itu memastikan akan memberikan keuntungan 150 ribu per meter pada Lianawati, apa bila dia bisa membiayai pengurusan tanah.

Lianawati dalam persidangan sebelumnya menerangkan, tanah tersebut menurut Liliy sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga Rp 3,5 juta permeter. Namun hal itu diketahui hanya klaim sepihak dari Lily Yunita.

Tergiur dengan tawaran Lily, Lianawati akhirnya membiayai pengurusan lahan itu hingga menggelontorkan uang mencapai Rp 68 miliar.

Dana sebesar itu diklaim akan digunakan mengurus surat-surat tanah di Jakarta melalui perantara Rahmat Santoso.

Naas, lahan yang dimaksud masih terjadi sengketa sehingga Lianawati merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini pada kepolisian.

Laporan Lianawati dinyatakan P21 oleh jaksa hingga bergulir ke ranah pemeriksaan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menjerat Liliy dengan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 378 tentang penipuan sebagai dakwaan kesatu, kemudian pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua.

Selain itu, JPU juga mendakwa Lily Yunita dengan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.