Demi Ketertiban, 33 Pelanggar Perda Disidang Tipiring

Pelanggar Perda saat menjalani sidang Tipiring

MALANG (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang Tipiring  demi penegakan peraturan daerah (Perda)  agar tertib itu digelar di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (27/10/2021).

Ada sebanyak 33 pelanggaran yang telah lengkap berkasnya. Sehingga para pelanggarnya  diproses dalam persidangan.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menegaskan bahwa beriringan dengan proses sosialisasi dan edukasi, proses penegakan hukum pun secara terukur akan terus dijalankan. 

“Tentunya ini bagian dari upaya meningkatkan disiplin warga negara dan menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Sutiaji.

Pelanggar Perda ini menjalani sidang Tipiring

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si menambahkan, proses penindakan Tipiring sudah sesuai prosedur. “Penertiban sesuai arahan Bapak Wali Kota Malang, terus akan dijalankan Satpol  PP dalam lingkup peran kami sebagai penegak perda,” terangnya.

Secara rinci 33 pelanggaran yang diproses dalam sidang kali ini, meliputi 14 pelanggaran reklame, satu pelanggaran tanda daftar usaha perusahaan (TDUP), dua pelanggaran minuman beralkohol (minol), 10 pelanggaran pedagang kaki lima (PKL), tiga pelanggaran protokol kesehatan, dan tiga pelanggaran parkir. 

“Termasuk di antaranya beberapa sidang pelanggaran prokes pada tempat usaha ‘V’, ‘CTN’, ‘CP’. Total denda yang dikenakan mencapai Rp28.500.000,00. Rinciannya  Rp8.500.000,00 masuk kas negara dan Rp20.000.000,00 masuk kas daerah,” pungkas Handi Priyanto. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.