Pemkot Malang Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Kota Malang saat menggelar advokasi penguatan kawasan tanpa rokok

MALANG (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)  memperkuat kawasan tanpa rokok. Penguatan itu diungkapkan saat Dinkes menggelar Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM), Kamis (28/10/2021). 

Penguatan tersebut sebagai upaya untuk pencegahan dan deteksi dini faktor penyakit tidak menular (PTM).  Khususnya penyakit akibat merokok.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengingatkan bahwa upaya peningkatan kesehatan sangat terkait dengan tanggung jawab setiap pribadi, termasuk saat merokok. Menurutnya, merokok memang hak setiap orang, tapi sebaliknya juga hak asasi orang lain untuk sehat dan tidak merokok. 

“Maka dari itu, tentu harus kita atur dan sadari bahwa ada batasan ruang dan waktu demi melindungi generasi emas Indonesia yang sehat,” tegas Wali Kota Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Malang dr. Husnul Muarif mengatakan, meskipun saat ini fokus masyarakat banyak mencermati pandemi, namun jajarannya terus siap membangun literasi yang diharapkan merubah pola hidup demi penurunan risiko penyakit tidak menular. 

“Selain advokasi, kami juga terus laksanakan konseling upaya berhenti merokok dan segera siapkan rancangan peraturan wali kota (perwal) untuk kuatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.

Pada Pasal 2, ketentuan tersebut dijelaskan bahwa KTR wajib diterapkan dan ditetapkan penanggung jawab pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan seperti hotel, restoran, terminal, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat olahraga tertutup.

“Jika perwal sudah tersusun, nanti kami bentuk tim pemantau KTR,” tambah dr. Husnul membeberkan strategi untuk meingkatkan kepatuhan terhadap kebijakan penerapan KTR di Kota Malang.

Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Yohana Rina, SKM,  MPH menyampaikan bahwa berdasarkan data tobaccoatlas.org, jumlah pengguna tembakau di Indonesia mencapai lebih dari 130 juta orang. Itu berarti  menempati peringkat keempat negara dengan populasi besar pengguna tembakau setelah India, Amerika Serikat, dan Brazil.

Dalam lingkup regional berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 rata-rata perokok usia 10-18 tahun di Provinsi Jawa Timur mencapai 9,8% populasi atau lebih tinggi dari angka nasional 9,1%.  

Sedangkan di Kota Malang angkanya mencapai 12,6% yang artinya lebih tinggi dari rata-rata Jawa Timur dan nasional.  Hal ini mengidentifikasikan adanya risiko penyakit tidak menular yang cukup tinggi dan perlunya terus ditumbuhkan kesadaran akan bahaya merokok.

Dampaknya, biaya kesehatan untuk menangani berbagai penyakit akibat merokok semakin melonjak dan membebani anggaran kesehatan nasional maupun daerah.  

Pada tataran lokal, tercatat penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) mencapai 29.546 orang dan berada pada ranking kedua kasus penyakit terbanyak di Kota Malang tahun 2020 setelah hipertensi.

Kunci membalikkan situasi tersebut menurut Rina adalah cara pandang terhadap risiko kesehatan yang dihadapi. Hal tersebut, terlebih jika sudah menyangkut kebiasaan merokok memang tidak mudah diterima oleh masyarakat yang termasuk golongan perokok. 

Namun tentu harus terus dibangun dengan berbagai ikhtiar bersama. “Kesehatan harus menjadi kebutuhan masing-masing pribadi,” ujarnya.

Pada acara ini, 62 peserta yang hadir meliputi perwakilan perangkat daerah, penyusun program puskesmas, perwakilan guru unit kesehatan sekolah (UKS) SMA/sederajat, dan komunitas masyarakat. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.