MALANG (SurabayaPost.id) – Mantan istri mendiang Hardi Soetanto yakni Valentina Linawati dan kedua anaknya, Gladys Adipranoto, dan Gina Gratiana mencabut gugatan perlawanan lelang aset harta gono gini di Pengadilan Negeri Malang.
Humas PN Malang, hakim Djuanto, SH, mengakui hal tersebut Jumat, (7/1/2022). “Perlawanannya terhadap eksekusi lelangnya dicabut. Karena lelangnya sudah dilaksanakan,” kata dia kepada wartawan.
Dijelaskan dia pencabutan gugatan perlawanan dilakukan pada Kamis, (6/1/2022) kemarin. Adapun obyek dari rumah yang sudah dilelang itu berada di Jalan Pahlawan Trip, Ijen nomor 6 dan 7.
Semua aset itu ditaksir mencapai miliaran rupiah. Itu karena berada di kawasan elit dan ekslusif di Kota Malang. Makqnya, alasan dibalik pencabutan gugatan karena lelang sudah dilaksanakan pada (15/1/2021) lalu.
“Memang betul tadi perlawanannya dicabut. Mengenai akibat dan lain sebagainya ya lelang itu tetap seperti yang dulu. Untuk pemenang lelang kalau yang menguasai objek daripada lelang itu tidak mau keluar. Tentunya mau mengajukan permohonan untuk eksekusi pengosongan kan gitu,” ujar Djuanto.
Sementara itu Kuasa hukum Gladys dan Gina yakni Hatarto Pakpahan, membenarkan bahwa kliennya mencabut perlawanan lelang itu. Surat pencabutan gugatan dikirim kemarin. Setelah gugatan dicabut kemungkinan tim kuasa hukum akan mengganti materi gugatan.
“Jadi tidak relevan karena lelang sudah dilakukan. Materi gugatan saja yang mungkin akan diganti,” imbuh Hatarto.
Lalu kuasa hukum Valentina Linawati yakni Dian Aminuddin, mengungkapkan pembatalan dilakukan karena sudah hilang objeknya. Kronologisnya pada 7 Desember 2021 mereka mengajukan perlawanan, sidang pertama 6 Januari 2022. Tapi pada 15 Desember 2021 obyek sudah dilelang.
“Yang kita lawan, lelangnya sudah 15 Desember 2021 tetap dilaksanakan. Jadi sudah tidak ada urgensinya dari sisi hukum acara. Hanya saja, yang kita sesalkan, jumlah objeknya berubah – ubah. Dasarnya apa? Ini kan eksekusi, objeknya harus pasti,” tutur Dian.
Sebagaimana diketahui publik Kota Malang dihebohkan dengan perebutan harta gono gini dalam kasus perceraian mendiang Hardi Soetanto dan Valentina Linawati. Kasus ini sempat heboh pada 2013 silam dan kini kembali mencuat di awal 2022.
Itu setelaah, Pengadilan Negeri (PN) Tuban memutuskan harta yang mereka miliki dibagi dua sama rata. Sebab pernikahan keduanya berlangsung di Tuban.
Sementara aset mereka tersebar di sejumlah daerah. Paling banyak ada di Malang terdiri dari sekira 40 aset mulai dari rumah mewah, ruko dan harta lainnya. Nilai aset mencapai ratusan miliar rupiah.
Di sisi lain, Kuasa hukum Hardi, yakni Lardi Lardi mengatakan bahwa putusan pengadilan sudah jelas. Menurut dia aset itu masuk harta gono gini dan harus dibagi dua.
Menurut dia, dasarnya putusan PN Tuban No 25 Tahun 2013, harta gono-gini milik Valentina dan Hardi dibagi dua sama rata. Bahkan keputusan itu diperkuat hingga tingkat paling puncak yakni Peninjau Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) sudah final harus dibagi dua.
“Jadi sudah ada putusan inkrah. Ya putusan itu harus dijalankan. Bagaimanapun kita harus taat pada aturan hukum. Karena sudah diputuskan oleh pengadilan yakni harus dibagi dua ya dibagi dua,” pungkas Lardi. (@ji)
Leave a Reply