Berkas Perkara SMAN 3 Batu Segera Dilimpahkan ke PN

BATU ( SurabayaPost.id ) – Berkas Perkara Tipikor Pengadaan Tanah  SMAN 3 Batu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penutut Umum ( JPU ). Hal tersebut, disampaukan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Batu, Dr Supriyanto SH MH, Jumat 
( 7/1/2022).

Menurut Supriyanto, terkait perkara tersebut, setelah Jaksa Penyidik Kejari Batu melakukan  proses penyidikan yang cukup menguras waktu, pikiran dan tenaga, akhirnya berkas perkara dugaan Tipikor pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) alias sudah P-21.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya Jaksa Penyidik Kejari Batu segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU, yang selanjutnya JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kata dia, bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Batu tersebut dilaksanakan pada tahun 2014 yang dananya  bersumber dari APBD Kota Batu Tahun 2014 sebesar Rp 9 miliar lebih dan dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum.

” Sehingga terjadi mark up (penggelembungan harga).Hal tersebut ditemukan setelah Jaksa Penyidik Kejari Batu  mendalami proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah 66 orang saksi, dan 4 orang ahli, beberapa surat (dokumen) maupun barang bukti,” ungkapnya.

Lantas, ungkap dia, berdasarkan hasil penyidikan menurutnya telah  ditemukan nilai kerugian  negara sebesar Rp. 4.080.978.800.

” Besaran nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal),” tegasnya.

Dengan demikian, tegas dia, terhadap perbuatan dugaan mark up yang dimaksud, telah ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu inisial ES dan NIS.

” Itu yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya ( Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.