MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, membuat program jaksa masuk sekolah. Program yang dilaksanakan secara daring, mengusung tema Perlindungan Anak di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 23 Kota Malang, Kamis (24/02/2022)
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan program perlindungan anak sebagai upaya melindungi hak-hak yang layak diperoleh.
“Perlindungan anak harus dilandaskan pada harkat martabat kemanusiaan. Setiap anak harus bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Eko Budisusanto.
Dirinya menambahkan, program Jaksa Masuk Sekolah itu mengedepankan isu perlindungan anak. Hal ini dikarenakan maraknya kasus hukum yang melibatkan anak, seperti kekerasan seksual terhadap anak, penculikan anak, cyber bullying terhadap anak dan berbagai kasus lain yang tengah ramai di masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Kota Malang berkomitmen bahwa dengan membangun kesadaran hukum mengenai perlindungan anak mampu meminimalisir berbagai kasus hukum yang berkaitan dengan anak,”ujarnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya itu, mengapresiasi para siswa-siswa SMP N 23 Kota Malang yang aktif mengajukan pertanyaan seputar seluk beluk tugas dan fungsi instansi penegak hukum kejaksaan dan mengenai potensi adanya kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah maupun di masyarakat
Selain menyampaikan materi terkait dengan perlindungan anak, peserta Jaksa Masuk Sekolah juga diberikan materi terkait dengan kesadaran hukum.“Anak Hebat Sadar Hukum : Kenali Hukum Jauhi Hukuman” yang disampaikan kepada anak-anak usia sekolah, antara lain selektif memilih pergaulan, fokus pada hal positif dengan membangun pertemanan serta memilih kegiatan maupun hobi positif, terbuka dengan seluruh permasalahan yang ada dengan mencari solusi yang bijak dan tepat.
“Diharapkan dengan membangun kesadaran hukum bagi anak usia sekolah mampu mencegah dari berbagai hal negatif yang bersinggungan dengan hukum,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply