Penyelidikan Kasus Korupsi BPRS Mojokerto, Kejaksaan Dalami Modus Akad Istishna

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa/ Junaedi (surabayaPost.id)

MOJOKERTO (SurabayaPost.id) – Pengungkapan kasus dugaan korupsi PT. BPRS Kota Mojokerto senilai 50 Miliar telah dikembangkan. Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Ali Prakosa mengatakan, sebagian pembiayaan yang berasal dari BPRS ini berpotensi merugikan keuangan negara.

“Sebagian pembiayaan dari BPRS ini menimbulkan kerugian dan potensi kerugian-ny mencapai sekitar Rp. 8 Milyar,”ungkap Ali Prakosa.

Tidak mau berlama-lama, dalam bulan Februari ini, Kejari Kota Mojokerto juga telah memulai penyidikan pada 2 (dua) pembiayaan lainnya dengan nilai dugaan kerugian dan potensi kerugian mencapai Rp. 6,2 Milyar dan Rp. 8,9 Milyar.

Selain 3 (tiga) penyidikan tersebut, dalam perkembangannya, Jaksa secara khusus juga mendalami dugaan penyimpangan lainnya yaitu pada pembiayaan dengan modus perjanjian atau akad istishna.

“Dari penyelidikan, sementara ini, diduga ada modus penggunaan perusahaan swasta yang dibuat atau didirikan atas nama orang-orang yang terafiliasi untuk usaha sektor property,” bebernya.

Saat ini, Jaksa juga telah memperoleh hasil audit oleh internal PT BPRS Kota Mojokerto terupdate, khususnya mengenai pembiayaan istishna.

“Audit internal itu dapat melengkapi hasil audit pemerintah (eksternal) yang telah diperoleh sebelumnya. Dugaan sementara modus pembiayaan istishna ini menimbulkan kerugian sekitar Rp. 5,8 Milyar,”kata Ali Prakosa.

Pengungkapan kasus pada PT. BPRS Kota Mojokerto ini tidak lepas dari political-will Pemerintah Kota Mojokerto. Tujuannya demi penyehatan PT. BPRS Kota Mojokerto hingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dikesemoatan yang sama, Kajari Kota Mojokerto, Dr Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H., Li menambahkan, bahwa hasil proses hukum kasus tersebut dapat memberi kemanfaatan ke depan.

“Nantinya proses hukum dapat menjadi masukan yang manfaat bagi perintah, khususnya Pemkot dan BPRS melalui metode Corruption Impact Assessment (CIA). Saat ini, CIA tersebut telah mulai dikembangkan oleh Kejaksaan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan saja, tetapi sampai pada perbaikan proses bisnis”.tandasnya.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.