MALANG (SurabayaPost.id) – Pelancong viral, yang mengaku berwisata ke Kota Malang dengan keluarganya yang berstatus positif Covid-19, mulai diperiksa Satreskrim Polresta Malang Kota. Pemeriksaan ini sudah dilaksanakan selama dua hari sejak Rabu (23/2/2022) siang, setelah Reza Fahd Adrian beserta istri Anggi Okta Wiranti datang ke Kota Malang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo dalan konferensi pers, di halaman lobi depan Mapolresta Malang Kota, Kamis (24/2/2022) sore. Dalam pemeriksaan tersebut keduanya masih berstatus sebagai saksi.
“Keduanya sangat kooperatif, dengan berkenan datang ke Polresta Malang Kota. Keduanya sudah kami periksa dan sudah berkenan untuk menyampaikan kronologi dan keterangannya kepada penyidik,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi adanya somasi yang dilayangkan oleh pihak Toko Lai-Lai, dirinya menyampaikan tidak bisa berbicara banyak. Pasalnya hal tersebut ranahnya sudah merupakan kasus perdata.
“Jadi kami di sini hanya menangani masalah pidananya. Untuk permohonan ganti rugi dan somasi tersebut, dari pihak pengadilan mungkin bisa menyelesaikan,” lanjutnya.
Tinton mengatakan untuk saat ini Reza Fahd Adrian bersama sang istri, masih diadukan telah melanggar pasal 93 UU RI nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Reza beserta istri terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun, dengan denda maksimal 100 juta rupiah.
Sementara itu Reza Fahd Adrian menyampaikan permohonan maafnya. Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia umumnya, serta masyarakat Kota Malang dan Malang Raya khususnya.
“Disini saya Reza Fahd Adrian bersama istri saya, berterima kasih sebesar-besarnya kepada Polresta Malang Kota yang sudah memfasilitasi konferensi pers ini. Kami berterima kasih dan kami akan berkoordinasi, untuk bekerjasama memenuhi pemeriksaan. Dengan sangat kooperatif,” ujarnya.
Dirinya juga meminta maaf dan memohon ampun sebesar-besarnya, kepada Toko Lai Lai. Hal tersebut usai viralnya Toko Lai-Lai, karena unggahan dari Reza di akun media sosial Facebook miliknya dan membuat kegaduhan.
“Saya sekali lagi minta maaf yang sebesar-besarnya. Semoga ini menjadi pembelajaran untuk saya, untuk lebih bijak dalam bermedia sosial untuk kedepannya. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Semoga Toko Lai-Lai dan UMKM yang ada di dalamnya terus maju dan sukses untuk kedepannya,” lanjutnya dalam konferensi pers tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial Facebook sebuah unggahan dari Reza Fahd Adrian. Unggahan tersebut menunjukkan tulisan bahwa dirinya ingin bermain di Kota Malang dan Kota Batu, setelah ditolak naik Kapal Fery menuju ke Bali.
Penolakan tersebut lantaran, istri korban diketahui positid Covid-19 dan tidak bisa melanjutkan perjalanan. Unggahan tersebut langsung membuat heboh masyarakat. Khususnya saat terduga pelaku ini sedang mengunjungi Toko Lai-Lai yang di Kota Malang tersebut. (Lil)
Leave a Reply