SURABAYA (SurabayaPost.id) – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejati Sumatra Barat berhasil mengamankan terpidana Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko, Pensiunan PNS yang masuk daftar DPO Kasus pidana Korupsi.
Agustinus berhasil diamankan di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-nomor 18, Jumat siang, 04/3/2022 pukul 14.10 WIB.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman menerangkan, usai dilakukan penangkapan, Agustinus langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan.
“Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kejati Jatim,”ungkap Fathur, Jumat.
Dijelaskan Fathur, Agustinus merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai, pada saat menjabat ia telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan.
Anggaran yang diselewengkan termasuk kegiatan Pembuatan Situs Website Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.
Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Agustinus terbukti melanggar pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.
Dia dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara, dan denda sebesar Rp. 50 Juta rupiah.
Dikatakan Fathur, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tandasnya.@ (Jun)
Leave a Reply