MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Klop, pasangan suami istri masuk penjara terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) Kota Malang.
Kini, pasangan suami istri itu harus mendekam di hotel prodeo dan menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Sebelumnya, tersangka Siti Endah Nugroho alias SEN (49) istri dari tersangka Andri Mulia alias AM (49) telah diamankan tim Kejari Kota Malang pada April 2022 lalu. Kini, AM yang merupakan suami dari SEN juga mengalami hal yang sama. Tersangka diamankan Tim Kejari Kota Malang dan kini menjalani pemeriksaan di Rutan Medaeng sebagai tahanan titipan Kejari Kota Malang.
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, tersangka AM dijerat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan PD RPH Kota Malang pada tahun 2017/2018 silam.
“Dari tersangka AM, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi,” kata Dino singkat.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka AM, warga Jalan Dr Wahidin Sudiro Jombang di lakukan di Rutan Medaeng.
“Sebab, tersangka AM juga terjerat perkara lain,” Jelasnya.
Dirinya menjelaskan, dalam hasil pemeriksaan tersebut, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatan yang dilakukannya tersebut,” kata dia.
Pria yang akrab disapa Eko ini juga menjelaskan, detail serta peranan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut.
“Jadi, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017. Menindaklanjuti dasar dari RKAP Tahun 2018, di mana terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, terjadi pertemuan antara PD RPH Kota Malang yang diwakili oleh Plt Direktur PD RPH Kota Malang bernama AA Raka Kinasih dengan tersangka Andri sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia,” jelasnya.
Dari pertemuan tersebut, menghasilkan tiga perjanjian kerjasama. Namun, terdapat penyimpangan dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Penyimpangan tersebut antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Karena pada kenyataannya, tersangka Andri tidak memiliki usaha peternakan sapi dan tidak memiliki kandang pemeliharaan.
“Selain itu, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan, menggunakan uang kas PD RPH Kota Malang dengan nominal sebesar Rp. 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi,” terangnya.
Tidak hanya itu, tersangka Andri juga hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000.
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang dari hasil korupsi itu bernilai cukup besar. Dimana dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500.
“Atas perbuatannya tersebut, Andri disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur tersebut. (lil)
Leave a Reply