MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – AZ (26), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, segera menjalani persidangan. Pasalnya, pemuda tersebut, diduga mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan (Alkes) yang tidak memiliki izin edar. Kini, tersangka AZ telah dilimpahkan penyidik Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Zuhandi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Eko Budi Susanto.
“Kasus dugaan peredaran Alkes tanpa ijin edar, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tidak hanya tersangka, barang bukti dari penyidik, juga sudah ikut diserahkan,” terang Eko Budisusanto, Kamis (02/06/2022).
Dengan pelimpahan itu, lanjut Eko, dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Lowokwaru, selama 20 hari. Bersamaan itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang menyusun materi dakwaan
“Perbuatan tersangka, melanggar Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” lanjut Eko.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AZ, di kawasan Kelurahan Kotalama, (08/02/2022) lalu.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££, 7 plastik klip kecil berisi 10 butir tablet warna putih berlogo ££, 1 plastik klip berisi 15 butir tablet warna putih berlogo ££,.
Selain itu, uang tunai senilai Rp 300.000 dan 1 buah HP, 1 plastik klip berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££.
Tersangka ditangkap karena telah menjual pil warna putih berlogo ££ kepada IS, Senin 07 Februari 2022 di kawasan tepi jalan Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Barang yang dijual, sebanyak 2 plastik klip berisi @100 butir pil koplo seharga Rp 300.000. (lil)
Leave a Reply