Pemkab Tulungagung Diduga Main Serobot Mobdin Milik BLUD : Ini Tanggapan Bagian Aset BPKAD

Ilustrasi. Foto: Dok/Google Image
Ilustrasi. Foto: Dok/Google Image

TULUNGAGUNG (SurbayaPost.id) – Seperti diberitakan sebelumnya, SurabayaPost. id (31 Januari 2022). Sebanyak 4 Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pembelian berupa 5 unit mobil dinas (Mobdin) Innova Reborn.

Alhasil, Mobdin itu kini diambil alih penggunaanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Padahal, dana yang digunakan untuk pembelian itu, diambil dari anggaran satu tahun berjalan BLUD.

” Karena Bupati belum menerbitkan standar harga barang/jasa pada BLUD, maka dasar acuan pembelian itu adalah Permendagri No 79 Tahun 2018,”Kata Sunari, pegiat sosial bidang kesehatan, Kamis (30/6/2022).

Namun, 5 unit mobil dinas milik BLUD yang telah terbeli itu, kini dalam penguasaan 5 OPD, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.

“Saya menyayangkan, kenapa barang milik BLUD itu bisa begitu mudah diambil alih, lantas apa gunanya BLUD” ucap pria asal Kelurahan Tertek.

Padahal, Diketahui, sejak Tahun 2021, terdapat 9 Puskesmas dari 32 puskesmas di Kabupaten Tulungagung yang telah berstatus BLUD.

Dengan begitu, Puskesmas yang menyandang status BLUD sudah tidak lagi memiliki target tertentu untuk melakukan sejumlah setoran uang kepada Pemerintah Daerah.

“Kapan majunya, kalau barang yang seharusnya dikelola BLUD di ambil alih oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala BPKAD Tulungagung melalui Kabid Aset Wahyu Dwi Ekna Eristyawati mengatakan, dasar pengambil alihan mobdin itu  adalah Permendagri No 7 Tahun 2006 Tentang Sarpras Kerja Pemerintah Darah.

“Intinya spesifikasi mobil itu hanya layak digunakan oleh pejabat eselon II,” ujarnya.

Dilain tempat, Ketua LMI DPC Tulungagung, Muspida Ariyadi mengatakan, Permendagri No 7 Tahun 2006 itu telah terjadi perubahan menjadi Permendagri No 11 Tahun 2007.

” Pembelian mobil dinas milik BLUD itu sudah sah secara prosedur” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Tulungagung lebih memahami arti, fungsi, kewenangan serta kinerja BLUD.

“Jangan sampai puskesmas yang berubah status BLUD masih menjadi ladang penghasilan lagi bagi Pemda,” Pungkasnya. ( Zainul Fuad)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.