MUI Jatim Anggap Kasus Pernikahan ‘Kambing’ Hanya Konten Youtube

GRESIK (SurabayaPost.id)–Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memiliki pandangan berbeda terkait kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing yang diduga melibatkan Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik Fraksi Naadem itu. MUI Jawa Timur menganggap video yang tersebar luas itu hanya untuk konten youtube saja.

“Niku cuma untuk konten youtube,” kata KH Ma’ruf Khozin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatSapp, Kamis (30/6).

Kiyai yang juga ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur ini lalu mengirimkan link sebuah video permohonan maaf dan menyatakan perbuatan pelaku hanya untuk kepentingan mengisi konten youtube saja. Diduga banyak pihak, acara tersebut menggunakan cara Islam dan mendapat hujatan mayoritas masyarakat Gresik.

Kuasa hukum tiga aliansi yang melaporkan kasus yang siduga menista agama Abdullah Syafi’i, menanggapi pernyataan Katua Komisi Fatwa MU Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin.

“Siapapun diperbolehkan , tapi ada batasan-batasan. Misalkan kalau itu dibenarkan untuk kepentingan youtube dibolehkan maka pelaku-pelaku yang melakukan penistaan agama beemunculan. Misalkan ada orang sholat tidak menghadap kiblat kita nyatakan ini untuk kepentingan youtube. Apakah ini dibiarkan dan diperbolehkan,” ujar Syafi’i.

Ditegaskan Syafi’i, tidak mungkin membungkam kreatifitas seseorang untuk tidak melakukan sesuatu dan bahkan untuk kepentingan konten youtube. “Tetapi ada batasan-batasan agar tidak melanggar norma-norma agama. Yang sudah ada aturanya di UU ITE,” pungkasnya.

Disebutkan, kasus pernikahan manusia dengan kambing ini menjadi perhatian Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani diawal viralnya kasus ini bahwa perbuatan pelaku itu adalah perilaku jahiliyah. “Itu jahiliyah. Artikan sendiri,” ucap Gus Yani panggilan akrab Fandi Akhmad Yani beberapa waktu yang lalu.

Selani Gus Yani yang geram dengan perilaku mereka, kasus ini juga menjadi kasus atensi tokoh agama, tokoh budayan, sejarawan dan mayoritas masyarakat Gresik. Dengan harapan aparat penegak hukum memproses kasus yang telah di fatwakan oleh MUI Gresik sebagai kegiatan penistaan agama.

“Kasus ini bukan hanya menista agama. Tetapi ritual budaya jawa yang dilakukan oleh orang yang tidak memahami tata cara dan lakunya menjadi adat budaya jawa salah dan mencampur adukkan agama dan ritual jawa,” kata Kris Adji tokoh budaya Gresik saat merespon kasus yang melibatkan anggota DPTD Gresik dari Fraksi Nasdem pada Minggu (26/6).

Dr Mohammad Toha salah satu cendekiawan muslim dan sejarawan asal Gresik juga sepakat kasus tersebut adalah kasus oenistaan agama, setelah melihat video yang betedar luas.

“Penyidik harus profesional. Penegak hukum harus tunjukkan bahwa hukum jadi panglima di negeri ini, bukan hukum dipolitisasi. Kami hanya mengingatkan saja,” ungkap Dr Mohammad Toha salah satu cendekiawan muslim dan sejarawan asal Gresik yang saat ini bermukim di Bali saat dihubungi, Rabu (22/6).

Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Wayan Titib Sulaksana juga mendesak penyidik Polres Gresik untuk menjerat penyedia tempat dan pengundang hajatan ‘ngunduh mantu’ yang ternyata menikahkan manusia bernama Saiful Arif dengan kambing betina di pesanggrahan milik Ki Ageng Nur Hudi di Desa Jogodalu Kec Benjeng, Minggu (5/6/22) dengan Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum kasus ini ditangani Polres Gresik, Ketua MUI Gresim KH Mansoer Sodiq juga telah melakukan pemanggilan para pelaku untuk dimintai penjelasan dan sakaligus megeluarkan 6 rekomendasi yang salah satunya meminta APH menindak tegas para pelaku penodaan agama.

“Agar aparat penegak hukum menidak tegas pelaku penodaan agama sesuai dengan perundang-unsangan yang berlaku,” ujar KH Mansoer Sodiq usai menyidangkan video viral itu, pada 9 Juni 2022 di Masjid Agung Gresik.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.