MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ir Sofyan Edi Jarwoko mengungkapkan, jika pemberdayaan koperasi tersebut sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Khususnya bagi para pelaku usaha kecil menengah.
“Koperasi adalah tulang punggung ekonomi masyarakat, soko guru ekonominya masyarakat. Karena yang paling bagus untuk menunjang perekonomian masyarakat memang model koperasi,” ujar pria yang akrab disapa Bung Edi tersebut.
Terkait pertumbuhan koperasi di Kota Malang sendiri, Bung Edi menyebutkan, secara signifikan bertumbuh ke arah yang lebih baik. Hal ini terlihat dari munculnya koperasi-koperasi baru di Kota Malang.
“Selaku pemerintah, kami juga memberikan kesempatan kepada koperasi untuk membersamai para pelaku usaha. Bisa dengan berkontribusi dalam pengadaan barang jasa, khususnya Mamin (makanan dan minuman) yang ada di Pemkot,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, I Woja Kullu, menjelaskan bahwa sebanyak 759 total keseluruhan Koperasi di Kota Malang tidak sepenuhnya aktif menjalankan program koperasi. Hal ini terlihat dari kondisi koperasi yang telah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya sekitar 300.
“Sudah tidak ada kegiatan, dari sana kita tetap lakukan pembinaan. Kita identifikasi bagaimana caranya, kalau masih bisa diaktifkan tetap diaktifkan, baik itu dari pengurus maupun anggota tetap nanti dibina,” ujar Woja.
Dia juga mengungkapkan, jika pihaknya siap untuk membubarkan koperasi-koperasi yang tidak aktif. Namun kembali lagi, terkait hal tersebut masih dalam kewenangan para pengurus koperasi.
“Kita tetap membina tergantung koperasinya, kalau masih mau lanjut ya monggo. Itu kewenangannya pengurus,” imbuhnya.
Sejauh ini koperasi yang ada di Kota Malang dapat dibilang masih banyak yang aktif. Namun terkait pelaporan terhadap Diskopindag masih belum dilakukan.
“Berdasarkan undang-undang, itu satu-dua tahun tidak ada laporan (keuangan) atau sama sekali itu kan seharusnya dibubarkan. Kita masih ada kebijakan (untuk mempertahankan) karena koperasi itu milik anggota bukan milik pengurus,” pungkasnya. (*)
Leave a Reply