MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, mengecek sejumlah obyek tanah dan bangunan yang akan dieksekusi. Salah satunya bekas Gedung Bioskop Merdeka di kawasan Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen Kota Malang, Selasa (27/09/2022).
Panitera PN Kelas 1A Malang, Rudy Hartono mengungkapkan, berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Nomor 25/ Eks/ 2014/ PN.Mlg, pihaknya melakukan pengecekan objek tanah beserta bangunan yang akan dieksekusi. Selain itu, pihaknya juga menerima permohonan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg.
“Penetapan eksekusi sudah ditandangani oleh Ketua PN Malang saat di tahun 2017. Perkara tersebut melibatkan antara Ida Ayu Putu Tirta asal Denpasar Bali, sebagai penggugat dan saat ini menjadi pemohon eksekusi melawan tiga orang sebagai termohon eksekusi,” kata Rudy di lokasi.
Rudy mengungkapkan, bahwa pengecekan obyek dilakukan untuk memastikan kejelasan batas-batas bangunan dan tanah. Apalagi mereka telah menerima permohonan tindak lanjut dari penggugat. Menurutnya, terdapat pihak yang merasa dirugikan dengan adanya rencana eksekusi tersebut karena mengaku memiliki sertifikat sah juga.
“Ini bukan eksekusi ya cuma mengukur dulu sampai batas mana ini objek yang akan dieksekusi,” tuturnya.
Terlihat pegawai dari PN Malang beserta pegawai pertanahan Kota Malang sibuk mengukur bekas Bioskop dan juga lahan di depan kafe Kayutangan Heritage.
Rudy menjelaskan, eksekusi objek di Kayutangan Heritage itu melibatkan penggugat atau pemohon atas nama Ida Ayu.
“Melawan tiga orang sebagai termohon eksekusi,” kata Rudy.
Saat pengukuran terjadi, lanjut dia, ada pihak yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah pemilik kafe di kawasan Kayutangan Heritage.
“Pemilik tempat usaha ini keberatan dan menyerahkan sertifikat atas nama dia. Tetapi sudah saya sampaikan bahwa siapapun yang merasa keberatan silahkan laksanakan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Gede Sugianyar mengatakan bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta merupakan pemenang dalam perkara berdasarkan kekuatan hukum atau inkrah.
“Ini sudah keputusan pengadilan. Sebelumnya, ini merupakan persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat,” tutur Gede.
Dirinya menambahkan, pemilik dari dua objek di kawasan Kayutangan Heritage itu adalah seseorang yang tidak mempunyai keluarga. Dia pun menyerahkan warisan yang dia punya ke Ida Ayu.
“Jadi tidak ada itu ahli waris dari keluarganya. Orang yang punya ini gak punya keluarga. Semua itu sudah jelas orang yang punya ini memberikan ke pemegang wasiat atas nama Ida Ayu itu,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini pun sebenarnya bukan sekali ditemuinya. Kasus eksekusi lahan ini sudah terjadi sejak 1980. Namun, kata dia, selama ini selalu ada orang atau pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
“Terus ada sertifikat-sertifikat asli atau palsu ya gak tahu. Kan mending lewat jalur hukum yaitu di PN ini. Kan nanti juga ketahuan kalau palsu ya bisa kena sendiri,” ujarnya.
Secara terpisah, salah satu perwakilan ahli waris yakni Irene menuturkan, bahwa mereka memilih menunggu jalanya eksekusi. Sampai saat ini dia menyebut jalannya proses pengecekan berjalan aman.
“Saya hanya membantu saja, sambil menunggu jalannya eksekusi. Alhamdulilah ini semua berjalan lancar,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply