PN Kota Malang Eksekusi Rumah Pendiri Arema

Pengadilan Negeri Kota Malang mengeksekusi rumah pendiri Arema, Selasa (28/11/2023)
Pengadilan Negeri Kota Malang mengeksekusi rumah pendiri Arema, Selasa (28/11/2023)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang melakukan eksekusi rumah pendiri klub sepak bola Arema, Selasa (28/11/2023) siang. Eksekusi tersebut dilakukan usai termohon eksekusi gagal beli kembali (buyback) sesuai dengan kesepakatan.

Dari pantauan di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, proses eksekusi berlangsung aman dan kondusif. Tidak terlihat adanya perlawanan dari termohon eksekusi selaku pemilik rumah.

Sebagai informasi, rumah yang dieksekusi tersebut seluas 424 meter persegi dan terletak di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 5 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Untuk kedua belah pihak, yakni  Johannes Budijanto Widjaja, warga Margorejo Indah C-130 RT 3 RW 8, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya selaku pemohon ekskusi.

Sedangkan termohon eksekusi adalah Hendrawati Endah Noveni, warga Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 5 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dan sebagai informasi, Hendrawati Endah Noveni merupakan istri dari almarhum Lucky Acub Zaenal pendiri tim Arema.

Panitera PN Kelas 1A Kota Malang, Rudy Hartono menjelaskan detail jalannya eksekusi
Panitera PN Kelas 1A Kota Malang, Rudy Hartono menjelaskan detail jalannya eksekusi

Panitera PN Kelas 1A Kota Malang, Rudy Hartono menjelaskan detail jalannya eksekusi tersebut.

“Awalnya proses eksekusi pada Kamis (26/10/2023) lalu tertunda, karena ada kesepakatan antara pemohon dan termohon. Hasil kesepakatan itu, pihak termohon akan membeli kembali obyek rumah tersebut dengan jangka waktu 2 minggu,”

“Namun setelah 2 minggu, hasil kesepakatan belum dilaksanakan oleh termohon. Sehingga, pihak pemohon mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi dan pada hari ini eksekusi dilaksanakan,” katanya.

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif dan tidak menemui kendala.

Seluruh barang-barang yang berada di rumah pun dikeluarkan, dan diletakkan di depan rumah ditutupi dengan terpal.

“Terkait barang-barang tersebut, bahwa sebenarnya pemohon sudah menyiapkan tempat untuk menampung berikut alat dan tenaga angkut. Namun pihak termohon tidak menghendaki dan meminta agar barang-barangnya diletakkan di depan rumah,”

“Barang-barang tersebut kami tutupi dengan terpal, agar tidak terkena hujan,” bebernya.

Proses pelaksanaan eksekusi
Proses pelaksanaan eksekusi

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya kembali menegaskan bahwa eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang itu berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019. Yaitu, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, Paulus Sumarno.

“Jadi, permintaan atau komitmen (yang telah disepakati) tidak dilaksanakan oleh termohon. Pada intinya, ada yang nawar memberikan  DP, namun klien kami tetap sesuai dengan kesepakatan. Sehingga kami mengajukan kembali pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, bahwa aset rumah tersebut senilai Rp 3,75 miliar.

Paulus menerangkan, bahwa nominal Rp 3,75 miliar itu merupakan nilai yang diminta oleh kliennya. Terdiri dari nilai lelang Rp 2,4 miliar, biaya pajak, biaya balik nama, biaya gugatan di pengadilan dan kepengurusan sertifikat tanah.

“Untuk pajak, sertifikat, gugatan dan hal lainnya. Sesuai pernyataan itu (kesepakatan antara pemohon dengan termohon eksekusi),” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Fariz Aldiano Modal mengungkapkan, tetap akan berupaya melakukan pembelian kembali.

“Tentunya, kami akan membeli kembali atau buyback. Namanya putusan hukum, tetap kami hargai hal itu, namun tetap kami upayakan untuk pembelian kembali,” ungkapnya.

Disinggung terkait progres buyback tersebut, pihaknya mengaku bahwa sudah mencapai 75 persen.

“Proses sudah terlaksana. Karena namanya buyback dengan nominal yang sedemikian besar, tentunya tidak mungkin langsung terkumpul,” bebernya. (Lil)