PWI Malang Raya Desak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran HAM, Atas Tragedi Kanjuruhan Dengan Ratusan Korban Meninggal Dunia

Penembakan gas air mata ke tribun stadion mengakibatkan banyak penonton yang berdesakan untuk keluar dan sesak nafas (ist)
Penembakan gas air mata ke tribun stadion mengakibatkan banyak penonton yang berdesakan untuk keluar dan sesak nafas (ist)

MALANG (SurabayaPost.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya mendesak kepolisian segera melakukan investigasi secara menyeluruh mencari penyebab tragedi Kanjuruhan.

“PWI Malang Raya sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Kami juga turut berbelasungkawa, atas jatuhnya ratusan korban meninggal dunia, usai pertandingan tuan rumah Arema FC menjamu Persebaya Surabaya,” ucap Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, Minggu (02/10/2022)

Menurut Cahyono, tragedi Kanjuruhan ini membuat sejarah kelam dalam olahraga di Indonesia, bahkan dunia karena menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

“Kejadian ini sebagai bahan evaluasi kepada pemerintah, agar terus memperbaiki sistem atau regulasi penyelenggaraan sepakbola untuk semua level kompetisi, turnamen maupun pertandingan eksebisi lainnya,” jelasnya.

Cahyono menambahkan, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh, dan bertanggung jawab atas ratusan korban yang meninggal dunia yang diduga akibat lemparan gas air mata oleh aparat keamanan dalam mengamankan supporter.

“Jika berdasarkan peraturan Fédération Internationale de Football Association (FIFA) penggunaan gas air mata dilarang. Regulasi yang dikeluarkan FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api, dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” terangnya.

Dari peristiwa tersebut, lanjut Cahyono, PWI Malang Raya mengecam tindakan represif aparat keamanan, terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan. Bahkan patut diduga, sudah melanggar Standard Operating Procedure (SOP) penanganan penonton sepakbola di dalam stadion.

“Kami (PWI Malang Raya, red) mendesak negara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Tragedi Kanjuruhan, yang sudah menyebabkan ratusan orang meninggal dunia, dan harus segara membentuk tim penyelidik independen,” pintanya.

Selain itu, tambah Cahyono, PWI Malang Raya juga mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian saat mengamankan Stadion Kanjuruhan.

“Sudah ada peraturan untuk proses pengamanan pertandingan sepakbola dalam stadion. Seperti pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara,” tandasnya (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.