MALANG (SurabayaPost.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mensosialisasikan tahapan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 dengan menggandeng media massa.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhendra Pramudya Mahardika, dalam kegiatan sosialisasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (8/11/2022).
“Kegiatan ini untuk membangun komunikasi dengan media massa. Baik itu media cetak, online ataupun elektronik di seluruh Kabupaten Malang,” ujar Mahardika.
Menurut dia, KPU Kabupaten Malang telah mengindikasikan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, sebesar Rp 150 miliar. Sedangkan dalam Pemilu tersebut meliputi Pemilihan Presiden, Legislatif, dan Pemilihan Pasangan Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang.
Menurutnya, kenaikan anggaran Pemilu dipicu adanya inflasi dan kebutuhan honor pegawai. Sedangkan KPU berhitung pada inflasi, penambahan honor pasti ada penambahan anggaran.
“Tapi untuk Pemilu 2024 kita menerima berapapun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, jika Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) masih akan kami bahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) Malang.
Marhaendra atau biasa dipanggil Dika menambahkan, kebutuhan anggaran itu masih sebatas estimasi. Sebab, kebutuhan anggaran tidak selalu habis karena ada sisa anggaran. Sehingga berkaca dari kebutuhan sebelumnya, ada kenaikan di pelaksanaan Pilkada 2024 nanti. Sedangkan untuk Pilkada 2020 lalu, pihaknya mengajukan dana Rp 85 miliar. Meskipun, ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 11 miliar. Selain itu, KPU Kabupaten Malang juga akan membahas kebutuhan anggaran dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Pasalnya, kata dia, penyelanggaraan Pemilihan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Malang bersamaan dengan Pemilu Gubernur Jatim. Sehingga ada pembagian anggaran dengan Pemprov Jatim. Dan dalam Pemilu 2024 memang bersamaan dengan Pemilihan Presiden, Legislatif, dan Pilkada Kabupaten/Kota secara serentak. Sehingga untuk anggaran Pemilu ada tambahan, seperti harus membayar honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan honor Pantia Pemungutan Suara (PPS), serta biaya operasional pada saat pelaksanaan pencoblosan.
“Penambahan anggaran di Pemilu 2024, tentunya juga ada penambahan honorer bagi pantia yanhg terlibat dalam Pemilu. Sedangkan anggaran yang kita ajukan Pemilu mendatang sebesar Rp 150 miliar,” tandasnya. (Lil)
Leave a Reply