Kejari Kota Malang, Terima Pelimpahan Tahap II Dengan Sejumlah Tersangka dan Barang Bukti

Para tersangka diterima Jaksa penuntut umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)
Para tersangka diterima Jaksa penuntut umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menerima pelimpahan berkas tahap II dengan sejumlah tersangka dugaan pencurian dan peredaran narkotika beserta barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota.

Pelimpahan berkas tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Selasa (08/11/22).

“Hari ini, kami menerima pelimpahan tahap dua. Yakni, para terduga tindak pidana kejahatan dari penyidik kepolisian dan diterima Jaksa penuntut umum di ruang Pidum,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H, Selasa (08/11/22).

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang saat sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk segera menjalani persidangan (ist)

Sejumlah tersangka itu, lanjut Eko, mulai dari tersangka FA (26) warga Kecamatan Kedungkandang. Tersangka (AY) (26) warga Kecamatan Sumberpucung dan tersangka NT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Ketiganya, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP.

Selanjutnya, untuk tersangka lainya, AAP (28), warga Kecamatan Sukun, tersangka FP (19), warga Kecamatan Wagir, tersangka SDC (22), warga Kecamatan Sukun, tersangka HF (26), Kecamatan Singosari0 serta tersangka AS (35), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang saat sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk segera menjalani persidangan (ist)
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang saat sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk segera menjalani persidangan (ist)

Selain dugaan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP, para tersangka terancam pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pertama pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)dan Kedua pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

“Setelah pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik, selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang Untuk segera disidangkan,” pungkas Eko. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.