Bawa Kabur Sepeda Motor, Penjaga Kos Terancam Dipenjara 7 Tahun

Waka Polres Malang Kota, Kompol Bambang Kristianto (Dua dari kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Komang (Kanan) serta Kasubbag Humas, Ipda Marhaeni (Kiri) saat merilis hasil tangkapannya.
Waka Polres Malang Kota, Kompol Bambang Kristianto (Dua dari kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Komang (Kanan) serta Kasubbag Humas, Ipda Marhaeni (Kiri) saat merilis hasil tangkapannya.

MALANG (SurabayaPost.id) – Penjaga rumah kos Ags (32), terancam dipenjara tujuh tahun. Sebab, warga dusun Dampar, Desa Bedes Kecamatan, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu membawa kabur sepeda motor milik anak kos, Brandra (20).

Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Kristianto, menjelaskan bahwa Ags mencuri Honda Scoopy milik Brendra (20) yang kos di Jl. Sigura gura III, RT. 01 / RW. 07, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut dia, Brandra kehilangan sepeda motornya di kosan. Lalu, mahasiswa warga Jl. Tedung Karukan, RT. 2/ RW. 2, Pacar Kembang, Surabaya itu lapor polisi.

Lantas polisi melakukan penyelidikan lewat CCTV yang ada di kesannya. “Setelah terlacak polisi kejar tersangka,” jelas Bambang Kristianto, saat didampingi Kasat Reskrim AKP Komang serta Kasubbag Humas, Ipda Marhaeni, Selasa (27/11/2018).

Hasilnya, kata dia, polisi menangkap Ags, pemuda pengangguran itu di Perumahan Dirgantara, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (21/11/2018).

Kepada polisi, Ags mengaku mengambil motor anak kos itu untuk bayar hutang kepada ibu kos. Sebab gaji dari menjaga kos, tidak cukup membayar hutang.

“Makanya dia mengambil motor, yang rencananya untuk membayar hutang. Karena itu tersangka terancam dihukum 7 tahun,” lanjut Wakapolresta. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.