BATU (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melalui Edi Sutomo, SH, MH, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu, menyampaikan tugas Subseksi Penuntutan Kejari, Senin (2/1/2023).
“Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja,” kata Edi Sutomo.
Itu,menurut dia,penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, serta pemberian bimbingan teknis penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran koordinasi dan kerja sama pengelolaan data dan penyajian informasi.
“Selain itu,pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tindakan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan,praperadilan, penuntutan dan persidangan,” lanjutnya.
Praperlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, upaya hukum biasa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana perpajakan,tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.
“Subseksi upaya hukum luar biasa dan eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis,” paparnya.
Lantas, papar dia,termasuk penyampaian pertimbangan pendapat dan saran, serta koordinasi dan kerja sama pengelolaan data dan penyajian informasi.
“Pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat,serta upaya hukum luar biasa,”tambahnya.
Permohonan grasi,amnesti dan abolisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.(Gus)
Leave a Reply