Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Seluruh Pegawai Kejari Kota Malang Laksanakan Tes Urine

Wisnu Nugroho, Kasubbag Bin Kejari Kota Malang ambil bagian dalam pelaksanaan tes urine. (istimewa)
Wisnu Nugroho, Kasubbag Bin Kejari Kota Malang ambil bagian dalam pelaksanaan tes urine. (istimewa)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebagai bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba dan sebagai upaya pencegahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pemeriksaan urine kepada semua pegawai tanpa terkecuali.

Pelaksanaan itu digelar di lingkungan Kejari setempat dengan melibatkan tim medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Jumat (30/12/2022).

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kami sebagai tindak lanjut Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-2441/E.4/Enz.2/09/2022 tanggal 20 September 2022 dan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perederan Gelap Narkotika Tahun (RAN-P4GN) 2020-2024,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalu Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, Senin (02/01/2022).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto tampak memegang botol kecil tempat urine. (istimewa)
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto tampak memegang botol kecil tempat urine. (istimewa)

Dirinya menjelaskan, bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan secara masif oleh seluruh pihak dan kalangan. Menurutnya, saat ini Indonesia menjadi tujuan favorit bagi para pengedar narkoba sehingga sudah sepatutnya sebagai aparatur sipil negara harus memberikan kontribusi nyata dalam memerangi dan mencegah pemakaian narkoba secara masif.

Pelaksanaan tes urine yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Malang kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali. (istimewa)
Pelaksanaan tes urine yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Malang kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali. (istimewa)

“Hasil tes urine pada Bapak Kajari, para Kasi dan Kasubbag serta seluruh pegawai menunjukkan hasil negatif. Hal ini merupakan bukti nyata komitmen dari Kejaksaan Negeri Kota Malang terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran (P4GN),” pungkasnya. (Lil)

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko SH MH disela pelaksanaan tes urine. (istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko SH MH disela pelaksanaan tes urine. (istimewa)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.