MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebagai bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba dan sebagai upaya pencegahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pemeriksaan urine kepada semua pegawai tanpa terkecuali.
Pelaksanaan itu digelar di lingkungan Kejari setempat dengan melibatkan tim medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga:
- Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice ke Enam belas Kalinya
- Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 124 Perkara, Dibakar
- Rubah Mindset dan Pompa Semangat Pegawai, Kejari Kota Malang Canangkan Zona Integritas
- Momentum Ramadhan, Kejari Kota Malang Gelar Tausyiah Serta Santuni Anak Yatim
- Korban Memaafkan, Kejari Kota Malang Kembali Gelar RJ Dalam Kasus Kakek Curi Sepeda Angin
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kami sebagai tindak lanjut Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-2441/E.4/Enz.2/09/2022 tanggal 20 September 2022 dan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perederan Gelap Narkotika Tahun (RAN-P4GN) 2020-2024,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH melalu Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, Senin (02/01/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan secara masif oleh seluruh pihak dan kalangan. Menurutnya, saat ini Indonesia menjadi tujuan favorit bagi para pengedar narkoba sehingga sudah sepatutnya sebagai aparatur sipil negara harus memberikan kontribusi nyata dalam memerangi dan mencegah pemakaian narkoba secara masif.

“Hasil tes urine pada Bapak Kajari, para Kasi dan Kasubbag serta seluruh pegawai menunjukkan hasil negatif. Hal ini merupakan bukti nyata komitmen dari Kejaksaan Negeri Kota Malang terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran (P4GN),” pungkasnya. (Lil)

Libur Panjang, Polresta Malang Kota Siagakan Ratusan Personel Sebagai Antisipasi Kepadatan...