MALANG (SurabayaPost.id) – Gara-gara masalah ekonomi, PHW (31), warga Desa Pancing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini nekat mencuri HP milik tetangga kosnya di Jalan Patimura 249, Klojen, Kota Malang, Jatim.
Aksi tersebut dilakukan pelaku dalam rentan waktu yang berbeda. Pertama, pada tanggal 3 November 2018 dikamar milik Fandik (27). Kedua, pelaku melakukannya tanggal 23 November 2018, di kamar milik Aghta Putri (21).
PAW mencuri HP itu dengan modus sama. Yakni masuk kamar kos ketika pemilik sedang tertidur lelap. Kemudian saat itu pelaku mendapati hp korban yang sedang dicas, setelah itu langsung diambil pelaku dan dibawa ke kamarnya.
Pada aksi keduanya, pelaku apes. Aksinya ketahuan korban dan sempat meneriaki pelaku maling. Tak pelak warga akhirnya menangkap pelaku.
“Bahkan massa sempat menghakimi pelaku. Untung petugas segera datang,” kata Waka Polres Malang Kota, Kompol Bambang Cristanto, Selasa (4/12/2018).
Karena itu tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian. “Dia tetancam 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply