Bakal Dieksekusi, Pedagang Jl WR Supratman Minta Pemilik Sah Bijak

Para pedagang di Jl WR Supratman berharap bisa terus berjualan.

BATU (SurabayaPost.id) – Para pedagang di Jalan WR Supratman, Kecamatan Batu, Kota Batu gundah. Pasalnya, tempat berjualan mereka bakal dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (5/12/2018) besok.

Para pedagang mengetahui soal surat pemberitahuan eksekusi itu dari Polsek Batu. “Surat tersebut dikirim PN Kota Malang,” kata Tatik Andayani, salah satu pedagang di Jl WR Supratman, Selasa (4/12/3018).

Berdasarkan surat tersebut, sengketa tanah antara Linawati Hidajatno dari Kota Surabaya dengan Suprapto sudah berakhir. Pemenang sengketa itu adalah Linawati Hidajatno.

Meski begitu para pedagang ternyata tidak tahu soal status lahan yang ditempati. Mereka hanya tahu bahwa mereka sudah melakukan sewa menyewa dengan Suprapto.

Makanya mereka berharap Linawati Hidajatno bijak dan memberikan kebijakan pada para pedagang. Sehingga para pedagang bisa tetap menyewa lahan tersebut untuk mengais rezeki.

Sekretaris Ormas PP Kota Batu Hery Maskur berjanji akan berkoordinasi dengan Linawati sebagai pemenang. “Kami sebagai Ormas PP besuk ingin memediasi dengan pihak pemenangnya agar para pedagang tidak serta merta diusir. Apalagi mereka bersedia menyewa lahan tersebut,” pinta Hery Maskur.

Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPH) MPC Ormas PP Kota Batu, Sulianto SH. Dia meyakini Linawati Hidajatno sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut akan bijaksana.

“Saya meyakini kepada sang pemilik bakal bijak dan arif kepada para pedagang. Apalagi mereka punya niatan baik melanjutkan sewanya kepada pemilik yang sah,” ujar pengacara muda ini. (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.