MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang, mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2023.
Pemberian remisi khusus kepada WBP yang bernama Antono Bin Brahim dan Mila Dwi Jayanto itu, diserahkan oleh Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Malang, Budi Purwadi, Rabu (22/03/2023) pagi.
Pada prosesi tersebut, juga dibacakan SK Menteri Hukum dan HAM nomor : PAS-486.PK.05.04 Tahun 2023 oleh Kasi Registrasi, Hengki Giantoro.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi, WBP Lapas Kelas 1 yang beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pada Rabu (22/03/2023).
Sebanyak 2 orang yang memenuhi persyaratan dan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
Penyerahan SK Remisi Khusus Nyepi yang diserahkan oleh Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Malang, Budi Purwadi nomor : PAS-486.PK.05.04 Tahun 2023 kepada 2 WBP dengan besaran masing – masing 15 hari.
Sebagai informasi, Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Remisi sendiri merupakan hak dari setiap warga binaan dengan persyaratan tertentu yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
“Selamat menyambut Hari Raya Nyepi, Remisi yang mereka peroleh merupakan Nikmat dari Tuhan Yang Maha Esa, yang mana harus disyukuri dengan cara memperbaiki diri, selama menjalani sisa masa pidana, agar para WBP terus menjaga keamanan dan ketertiban dalam Lapas, serta meningkatkan kedisiplinan dalam mengikuti setiap kegiatan pembinaan di dalam Lapas,” tutur Kalapas Heri Azhari, SH, MH, melalui Kasi Registrasi, Hengki Giantoro. (Lil)
Leave a Reply