Managemen Malang Plaza Buka Suara Usai Kebakaran, Dr Solehoddin, SH, MH: Tak Ada Unsur Kesengajaan, Kami Minta Maaf

Tim kuasa hukum Malang Plaza, Dr Solehoddin, SH, MH (tengah) didampingi Abdul Malik, SH, MH serta Rahman Pananto, SH saat menggelar konferensi pers, Rabu (03/05/2023)
Tim kuasa hukum Malang Plaza, Dr Solehoddin, SH, MH (tengah) didampingi Abdul Malik, SH, MH serta Rahman Pananto, SH saat menggelar konferensi pers, Rabu (03/05/2023)

MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Manajemen Malang Plaza menunjuk Dr Solehoddin, SH, MH dan timnya sebagai kuasa hukum pasca-kebakaran yang terjadi pada Selasa (02/05/2023).

Kebakaran yang menghanguskan gedung tiga lantai ini dikatakan Solehoddin merupakan force majeure.

“Kejadian yang menimpa di Malang Plaza itu menurut kami, dari versi kami merupakan force majeure, atau tidak ada unsur kesengajaan,” kata advokat Dr Solehoddin, SH, MH didampingi Abdul Malik, SH, MH serta Rahman Pananto, SH, saat konferensi pers, Rabu (03/05/2023).

Konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum Malang Plaza usai kebakaran yang terjadi pada Selasa (02/05/2023)
Konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum Malang Plaza usai kebakaran yang terjadi pada Selasa (02/05/2023)

Terkait kerugian manajemen dan tenan yang menyewa tempat di Malang Plaza, Solehoddin mengaku belum bisa merinci total. Pasalnya, saat ini manajemen masih menunggu hasil dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

“Terkait ganti rugi tidak bisa memberikan statement dulu sampai nanti hasil Labfor keluar. Kerugian belum dikalkulasi karena belum ada info yang masuk ke manajemen. Mungkin dua sampai tiga hari menunggu posko yang dibuka pemerintah daerah sekaligus kami hitung jumlah kerugian pihak manajemen dari kebakaran Malang Plaza,” lanjutnya.

Dr Solehoddin, SH, MH memberikan keterangan dalam konferensi pers
Dr Solehoddin, SH, MH memberikan keterangan dalam konferensi pers

Meski demikian, ia berharap dari pihak manajemen Malang Plaza dan para tenan bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini.

“Pintu negosiasi dalam mediasi hukum tidak diharamkan, saya intinya sesuai koridor hukum yang ada. Tapi kami harap bagaimana masalah ini selesai tidak ada konflik dengan pengelola. Kami cari solusi yang terbaik,” tuturnya.

Selain itu mewakili pihak manajemen, yakni Direktur Utama Malang Plaza, Laurencia Ike Anggriani, mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf atas musibah kebakaran yang terjadi di Malang Plaza.

“Kejadian ini merupakan sesuatu yang tidak pernah terbayangkan dari pihak manajemen,” pungkas advokat senior yang berkantor di Aluminium No.6A, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur tersebut. (Lil)

Baca Juga:

  • Terkait Ganti Rugi Tenant, DPRD Kota Malang Bakal Panggil Khusus Manajemen Malang Plaza
  • Kompensasi Belum Terpenuhi, Tenant Terdampak Kebakaran Malang Plaza Kembali Mengadu ke DPRD Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Fasilitasi Hearing Pemilik Tenant Korban Kebakaran Malang Plaza Dengan PT Hakim Sentausa
  • Diminta Kasih DP Oleh Pemilik Tenant Malang Plaza, Law Firm Ridwan Rachmat & Partners Beri Tanggapan
  • 13 Tenant Tagih Janji Manajemen Malang Plaza, Law Firm Gunadi Handoko: Kami Minta DP Sebagai Keseriusan Ganti Rugi
  • Belasan Pemilik Tenant Kembali Temui Pemegang Saham Malang Plaza, Tuntut Kejelasan Ganti Rugi “Dibeli Kembali 75 M”
  • Lakukan Pertemuan Dengan Pemegang Saham, 12 Pemilik Tenant di Malang Plaza Belum Dapat Solusi, Namun Ada Itikad Baik
  • Tak Dapat Ganti Rugi Dari Pengelolaan Malang Plaza, Sejumlah Pemilik Tenant Mengadu ke DPRD
  • Pedagang Malang Plaza Sepakat Terima Kompensasi Sewa 4 Bulan Gratis
  • Hasil Uji Labfor, Penyebab Kebakaran Malang Plaza Diduga Akibat Arus Pendek
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.