Diminta Kasih DP Oleh Pemilik Tenant Malang Plaza, Law Firm Ridwan Rachmat & Partners Beri Tanggapan

Diminta kasih DP oleh pemilik tenant Malang Plaza, Law Firm Ridwan Rachmat & Partners memberikan tanggapan, Kamis (21/03/2024)
Diminta kasih DP oleh pemilik tenant Malang Plaza, Law Firm Ridwan Rachmat & Partners memberikan tanggapan, Kamis (21/03/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Diminta kasih DP oleh pemilik Tenant Malang Plaza, pihak manajemen Malang Plaza melalui kuasa hukumnya Law Firm Ridwan Rachmat, SH, MH, mengaku akan segera menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu dekat.

Hal itu sebagai tindak lanjut permintaan pembayaran DP untuk ganti rugi dari sejumlah pemilik tenant di Malang Plaza. Pihaknya pun mengaku tetap beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Tentu, akan kami rapatkan dulu dengan pemegang saham. Kalau direktur mengambil keputusan sekarang, tentu itu salah karena direktur ini bertindak sebagai persereoan. Jadi, kami rapatkan dulu ke pemegang saham, nanti hasilnya seperti apa,” tutur Ridwan didampingi rekan satu timnya Rohmad Amrulloh. SH.,MH, Kamis (21/03/2024).
.
Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan rapat dengan pemegang saham, pihaknya juga menunggu investor yang tertarik membeli tanah dan bangunan Malang Plaza.

Disinggung terkait angka DP 20 persen yang diminta pemilik tenant, pihaknya mengaku keberatan.

“Permintaan itu terlalu berat. Apalagi pihak manajemen Malang Plaza baru saja habis duit banyak untuk merelokasi pedagang ke Sarinah,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 13 pemilik tenant mengajukan permintaan ganti rugi kepada PT Hakim Sentausa. Hal tersebut lantaran tenant milik 13 orang ini turut hangus terbakar dalam insiden 2 Mei 2023 lalu.

Ketigabelas pemilik tenant itu meminta agar ada deadline dari PT Hakim Sentausa untuk kesepakatan adanya DP atau uang muka dalam pembayaran ganti rugi. Yakni telah disepakati pada 2 Mei 2024 mendatang.

“Tenggang waktu yang diminta dikasih deadline 2 Mei. Untuk memutuskan, kami harus melibatkan seluruh pemegang saham. Sebab, permintaan tersebut diajukan dengan atas nama perusahaan,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga telah mendapat masukan dari beberapa pihak terkait hal-hal yang dapat dijadikan sebagai altenatif solusi penyelesaian Malang Plaza. Baik dari pihak Pemkot Malang maupun pihak swasta lain.

Hal tersebut didapati dari hasil hearing PT Hakim Sentausa bersama sejumlah pemilik tenant yang meminta ganti rugi dan DPRD Kota Malang, Kamis (21/3/2024). “Ada masukan dari DPRD kita tawarkan (kepada) Pemkot Malang untuk lahan parkir. Itu hanya uraian,” jelasnya.

Yang kedua adalah alternatif bahwa bangunan itu akan dibeli oleh Bioskop Mandala. Terlebih pihak kepolisian juga telah menyimpulkan bahwa penyebab insiden kebakaran tahun lalu itu berasal dari Bioskop Mandala.

“Ternyata Bioskop Mandala ini, ingin membangun jadi gedung bioskop total. Cuma velum fix, dia punya duit tapi harganya belum sesuai,” pungkasnya. (lil)