Mantan Karyawan PT Gunung Bale Divonis 3 Tahun, GSDH, Arif Kurniawan: Jadi Pembelajaran dan Efek Jera

Kantor PT Gunung Bale, di Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten malang, Jawa Timur (istimewa)
Kantor PT Gunung Bale, di Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten malang, Jawa Timur (istimewa)

MALANG (SurabayaPost.id) – Mohammad Isnaeni (MI), mantan karyawan PT Gunung Bale telah divonis 3 tahun penjara. Pasalnya, MI yang kala itu bekerja di PT Gunung Bale di bagian staf kebun, diduga telah menggelapkan uang perusahaan, sehingga pihak perusahaan mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera.

Hal itu diungkapkan, General Services Department Head (GSDH) PT Gunung Bale, Arif Kurniawan (37). Pria yang sudah bekerja di PT Gunung Bale sejak 2015 silam.


Pasalnya, laporan yang telah dirinya buat atas dugaan penggelapan oleh salah satu mantan pegawai PT Gunung Bale di bagian Staff Kebun, MI (29), warga Umbulrejo, Kota Jogjakarta, telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Arif Kurniawan, General Services Department Head (GSDH) PT Gunung Bale (ist)
Arif Kurniawan, General Services Department Head (GSDH) PT Gunung Bale (ist)

“Kami merasa lega. Karena laporan dugaan penggelapan, telah berproses,” terang Arif.

Bahkan, lanjut Arif, pihak pengadilan telah menjatuhkan putusan. Dengan putusan itu, kata dia, berarti terdakwa terbukti bersalah dan menjadi terpidana. Hal itu sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang.

“Kami merasa lega dengan putusan majelis hakim. Ini sebagai bukti bersalah, bagi terdakwa. Dan setelah putusan, menjadi terpidana.” lanjutnya.

Selain itu, kata dia, hal ini selain bisa menjadi efek jera bagi yang bersangkutan, juga bisa menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain, bahwa PT Gunung Bale tidak segan untuk membawa ke ranah hukum apabila ada pihak-pihak yang melakukan tindakan pidana atau perdata terhadap perusahaan.

Selanjutnya, menurutnya dia, putusan hakim bukan semata semata untuk menghukum.
“Namun, ini lebih kepada sebuah pembelajaran berharga dan penting untuk semua orang. Semoga tidak sampai terjadi lagi,” tandasnya.

Kebun cengkeh milik PT Gunung Bale di kebun Angotirto Sumbermanjing Wetan (ist)
Kebun cengkeh milik PT Gunung Bale di kebun Angotirto Sumbermanjing Wetan (ist)

Sebagai informasi, PT Gunung Bale adalah perusahaan yang bergerak di bidang tambang dan perkebunan. Tambang dan kebun nya berlokasi di Desa Argotirto Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang. Sementara terdakwa, adalah bagian Staff Kebun.

Dugaan penggelapan dicurigai pertama kali pada 05 Mei 2021 silam. Kala itu, yang bersangkutan mengirim WhatsApp (WA) kepada Arif untuk ijin tidak masuk, dikarenakan orang tuanya sakit. Kemudian, MI diberi ijin 3 hari. Namun yang bersangkutan meminta perpanjangan ijin cuti dan menghabiskan sisa cutinya hingga tanggal 18 Mei 2021. Kemudian pihak perusahaan menghubungi, namun tidak ada kabarnya.

Dengan kejadian itu, pihak PT Gunung Bale kemudian menerbitkan somasi pertama tanggal 21 Mei 2021, untuk segara masuk dan mengembalikan dana kantor yang ada padanya. Karena tidak ada jawaban, kemudian somasi ke 2 tanggal 31 Mei 2021 dengan diberi waktu 7 hari mengembalikan dana. Hingga akhirnya, terbit somasi ke 3 tanggal 7 Juni 2021, hingga akhirnya masalah tersebut dibawa ke ranah hukum.

Pohon Cengkeh milik PT Gunung Bale
Pohon Cengkeh milik PT Gunung Bale

Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 2021 perusahaan mengeluarkan memo internal, menganggap MI mengundurkan diri. Karena dianggap telah indisipliner sejak 21 Mei 2021.

Kemudian perusahaan melakukan audit. Hasilnya, MI diduga melakukan penggelapan dana perusahaan sejumlah Rp. 65.625.000.

“Jumlah tersebut, dari beragam jenis. Mulai uang retribusi daun cengkeh, sebesar Rp. 58.690.000. Uang program anak asuh mulai April – Juni sebesar Rp. 5.685.000 serta uang operasional bagian kebun Sumbermanjing Wetan bulan Mei sebesar Rp. 1.250.000,”pungkas Arif Kurniawan.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Malang, Deddy Agus Oktavianto, SH, MH, membenarkan perkara penggelapan tersebut.

Menurutnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kepanjen Malang telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun. Namun hasil akhir persidangan, hakim memutus vonis 3 tahun penjara.

“Saat itu, JPU Kejari Kepanjen menuntut 2 tahun dan pada saat sidang putusan, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata Deddy, Rabu (31/05/2023).

Dirinya pun mengaku bahwa perkara tersebut merupakan perkara lama yang telah selesai sidangnya.

“Saat perkara itu memasuki persidangan, saya masih belum di Kejari Kepanjen,” tandasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Reza Aulia belum berhasil dikonfirmasi. Penulis telah melakukan konfirmasi melalu pesan singkat WhatsApp, namun belum mendapat respon. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.