MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang Perdana kasus dugaan korupsi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, Jawa Timur, digelar di Pengadilan Tipikor, Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, SH dan Ayu Fadhilah, SH, Rabu (12/07/2023).
Dua terdakwa yaitu oknum pegawai BPN Kabupaten Malang berinisial W (45) serta Dwi Ari alias DA (31) yang memiliki peran sebagai biro jasa (calo/makelar), mengikuti jalannya sidang tersebut secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, M.Hum menjelaskan jalannya persidangan tersebut.
” Kemarin, Tim JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, SH Ayu Fadhilah, SH, membacakan surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Kabupaten Malang berinisial W, warga Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dan DA (31), warga Desa Pakisaji Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang,” ujarnya, Kamis (13/07/2023).
Dalam sidang tersebut, keduanya didakwa dengan Pasal 12 E, Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk Pasal 12 E dan Pasal 12 B, ancaman hukumannya sama, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,”
“Lalu untuk Pasal 11, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” bebernya.
Lebih lanjut dirinya juga menambahkan, sidang akan kembali digelar pada Rabu dua pekan mendatang.
“Karena pada Rabu (19/7/2023) adalah hari libur nasional, maka sidang bakal digelar lagi pada Rabu (26/7/2023) mendatang. Dengan agenda, pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” tandasnya.
Terpisah, Tim kuasa hukum Ari Dwi, yakni Puji Dwi Utomo, S.H & Andy Yopi Mahardi, S.H, menjelaskan bahwa pihaknya pada dasarnya tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa karena sudah jelas.
” Namun pada dasarnya, klien kami hanya dimintai tolong saja oleh pegawai honorer BPN Kabupaten Malang untuk menghadap dan menanyakan harga ke Witono,”
“Klien kami tidak menentukan nominalnya berapa dan klien kami tidak pernah bertemu dengan PT. BOS, menurut kami dari dakwaan jaksa, maksimal yang bisa dibuktikan pasal 55 saja,” tutur Andy Yopi Mahardi beserta tim. (Lil).
Leave a Reply