MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sebanyak 17 orang di Kota Malang yang menjadi korban penipuan investasi bodong “Mega Proyek Tower” membuat laporan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (04/10/2023) siang.
Kuasa hukum korban, Abdul Rofiq, SH, mengungkapkan, kasus ini bermula saat terlapor berinisial TN (46), asal Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menawari para korbannya dalam investasi pembangunan mega proyek di Jakarta.
“Terlapor ini, kala itu menemui para korban di awal tahun 2022 dan mengaku mempunyai pembangunan mega proyek tower di Jakarta. Terlapor lalu menawari para korban berinvestasi dalam mega proyek tersebut, dimana dari setiap uang yang diiinvestasikan mendapat iming-iming keuntungan 10 persen tiap bulannya,” ujar Rofiq saat mendampingi para korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Malang Kota, Rabu (04/10/2023).
Dari iming-iming terlapor, korban akhirnya pun tertarik dan menyerahkan uangnya kepada terlapor.
“Para korban ini percaya begitu saja, karena sebelumnya pernah ada kabar, bahwa terlapor ini melakukan pembayaran kepada investor-investor sebelumnya,” tambahnya.
Namun nyatanya hingga Oktober 2023 ini, tidak ada kejelasan terkait investasi tersebut. Bahkan, terlapor malah kabur pada bulan Desember 2022 dan tidak diketahui keberadaannya hingga kini.
“Akibatnya, klien kami sebanyak 17 orang ini mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. Dan karena tidak ada kejelasan hingga saat ini, kami pun membuat laporan ke Polresta Malang Kota,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu korban, Yuyun Listiowati mengaku, terlapor sebelumnya memiliki usaha koperasi. Namun kini sudah tutup, akibat imbas dari Covid-19.
“Sudah kenal lama, karena terlapor ini sebelumnya memiliki koperasi syariah. Dan ketika itu saya sebagai nasabah koperasinya, aman-aman saja,” ujarnya.
Warga Jalan Polehan, Kota Malang, ini percaya karena terduga pelaku mengaku sedang mengerjalan mega proyek tower di Jakarta.
“Tidak ada hitam di atas putih waktu memberikan uangnya, karena sudah percaya saja. Terus pernah ketemu, sudah ada surat perjanjian, tapi minta waktu terus, sampai terus hilang orangnya,” katanya
Dirinya juga mengaku, hilang kontak dengan terlapor pada tanggal 24 Desember 2022.
“Sebenarnya, korban ini pernah mendatangi rumah terlapor sebanyak dua kali untuk mediasi. Namun, terlapor sudah keburu kabur,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menuturkan, pihaknya siap menerima laporan tersebut.
“Kami siap menerima setiap laporan yang masuk ke kami. Tentunya, setiap laporan akan kami proses dan kami tindak lanjuti,” tandasnya. (Lil)
Leave a Reply