Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Penipuan Investasi Bodong HP

Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers hasil ungkap pelaku penipuan Investasi bodong HP
Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers hasil ungkap pelaku penipuan Investasi bodong HP

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Fitra AN (31), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, memang cukup fenomenal di wilayah Kota Malang.

Padahal, ia sendiri merupakan pelaku penipuan investasi bodong. Dalam akun Twitter @safirawwww, menyebut Fitra adalah penipu dengan memakan korban yang cukup banyak. Untuk kerugian sendiri ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Twitter, please do your magic, Mohon infonya apabila mengenali/mengetahui lokasi/posisi ybs, kerugian yg ditimbulkan ga main-main. Yang bersangkutan membawa pergi uang senilai 150 M,” sebut cuitannya.

Pelaku penipuan investasi bodong (pakai baju tahanan) diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (26/06/2023) lalu.
Pelaku penipuan investasi bodong (pakai baju tahanan) diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin (26/06/2023) lalu.

Kemudian, Fitra dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Rabu (29/03/2023) lalu. Ia sendiri tidak pulang ke rumah, saat dirinya pamit untuk bekerja Senin (27/03/2023).

Setelah tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota, akhirnya Fitra berhasil dibekuk personel Polresta Malang Kota.

Akibat dari perbuatannya, para korban penipuan investasi bodong milik pelaku Fitra sendiri, merugi hingga Rp 69 miliar lebih.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Bayu Febrianto Prayoga disela konfrensi pers
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Bayu Febrianto Prayoga disela konfrensi pers

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Fitra diamankan pada Senin (26/06/2023) lalu. Pelaku itu dibekuk saat berada di salah satu hotel, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Saat kami mendapatkan informasi pelaku ada di Kota Malang, langsung kami datangi. Dan benar, saat diperiksa ternyata yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan langsung dibawa Satreskrim,” ujarnya, Selasa (27/06/2023).

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengungkapkan, Fitra ditangkap atas empat laporan polisi (LP). Laporan tersebut masuk selama bergantian sejak tanggal 16 hingga 20 April 2023 lalu.

“Saat itu, kami sudah memanggil Fitra untuk diperiksa sebagai saksi atas LP kasus dugaan penipuan investasi. Dan di saat hampir bersamaan, pihak keluarga melaporkan ke kami, bahwa Fitra hilang, dan tidak kembali ke rumahnya,” terang Bayu.

Bayu menyebut, modus dari Fitra ini adalah menjual barang elektronik dan non-elektronik dengan harga murah. Ia mematok harga di bawah harga beli di pasaran, atau bagi investor akan mendapatkan bagi keuntungan hingga 25 persen.

“Beberapa korban ini kemudian tergiur dengan tawaran dari Fitra. Dan akhirnya berani melepas uangnya. Untuk jumlah korban pastinya masih kami dalami, namun dari pengakuan pelaku dan laporan dari korban, kerugian total yang disebabkan atas investasi bodong ini mencapai Rp 69 miliar lebih,” tambah Bayu.

Atas perbuatannya, Fitra dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. “Kami saat ini juga masih mendalami, apakah ada skema ponzi dalam modus yang dilakukan. Tetapi, yang jelas uang ini ia putar, untuk menutup investor lain dari uang yang diserahkan investor baru,” pungkasnya. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.